Polri Tahan DR, Rekan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
Polri menetapkan DR sebagai tersangka TPPU bersama Febrie Adriansyah. DR telah ditahan, sedangkan Febrie masih menunggu proses di Kejagung.
dokumen
Harianjogja.com, WATES—Polres Kulonprogo menggelar reka ulang kasus http://www.harianjogja.com/baca/2014/05/04/kriminalitas-sakit-hati-guru-slb-rela-bhakti-ii-bunuh-teman-505859">pembunuhan guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Rela Bhakti II Wates, Jumat (23/5/2014). Dari 16 adegan yang diperagakan di tempat kejadian perkara (TKP), tim penasehat hukum tersangka semakin yakin terdapat motif lain di luar http://www.harianjogja.com/baca/2014/05/04/kriminalitas-dari-jual-beli-tanah-berujung-pembunuhan-rekan-kerja-505864">persoalan jual beli tanah.
Penasehat hukum tersangka, Suryono Basuki, menuturkan bersama dengan timnya akan menganalisis kembali serta mencari fakta lain dari reka ulang.
“Reka ulang ini hanya melihat fakta, tetapi tidak melihat latar belakang terjadinya masalah,” jelasnya seusai rekonstruksi.
Ia sudah mengumpulkan beberapa keterangan dari para saksi yang menguatkan latar belakang dan mereka bersedia mengungkapkannya di pengadilan.
Menurutnya, latar belakang permasalahan jual beli tanah yang berakhir dengan pembunuhan terkesan berlebihan, apalagi pelaku adalah orang berpendidikan. Kendati demikian, ia enggan membeberkan secara rinci fakta lain yang dimaksud.
Suryono tidak memungkiri jika pelaku terancam hukuman berat, terlebih berdasarkan fakta di lapangan, Sugiyanto sudah membawa pisau dari rumah. Namun, ia juga akan memberikan pertimbangan yang dapat meringankan hukuman tersangka, seperti, dedikasi tinggi tersangka pada profesinya selama ini yang diakui banyak orang.
Kapolsek Wates, Kompol Kodrat, mengatakan rekonstruksi pembunuhan Rina Astuti dilakukan untuk memperjelas hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polri menetapkan DR sebagai tersangka TPPU bersama Febrie Adriansyah. DR telah ditahan, sedangkan Febrie masih menunggu proses di Kejagung.
Basarnas memperluas area pencarian 18 korban KM Nurul Salsa hingga 1.980 mil laut dengan dukungan alutsista laut dan udara pada hari keenam operasi SAR.
Dana kompensasi tenaga kerja asing menjadi penyumbang terbesar PNBP Kemnaker. Pemerintah kini mengkaji besaran kompensasi yang telah berlaku selama puluhan tahu
Revisi UU Hak Cipta berisiko rugikan media dan publik. Belajar dari negara lain, RI diminta hati-hati.
Polri menangkap buronan Interpol asal Palestina Abdul Karim Raed Miqdad di Indonesia. Ia diketahui membawa tiga paspor, dua di antaranya diduga palsu.
PT Danantara Sumber Daya Alam bersiap mengimplementasikan pengelolaan ekspor SDA satu pintu pada 1 September 2026 untuk memperkuat pengawasan ekspor.