Advertisement
VONIS KASUS CEBONGAN : Hakim Akui Ada Surat Berlogo Polri
Advertisement
[caption id="attachment_444544" align="alignleft" width="500"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/05/vonis-kasus-cebongan-hakim-akui-ada-surat-berlogo-polri-444541/sidang-kopassus1-7" rel="attachment wp-att-444544">http://images.harianjogja.com/2013/09/sidang-kopassus13.jpg" alt="" width="500" height="308" /> Sidang kasus Cebongan di Pengadilan Militer II 11 Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)[/caption]
Harianjogja.com, BANTUL- Majelis hakim persidangan perkara penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Cebongan, Sleman mengakui adanya surat berlogo korps Polri yang digunakan pelaku penyerangan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) untuk masuk ke dalam Lapas.
Advertisement
Pada persidangan yang berlangsung Kamis (5/9/2013) di Pengadilan Militer Jogja, hakim membacakan berkas putusan terhadap tiga terdakwa yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik.
Anggota Majelis Hakim 1, Mayor Sus Tri Ahmad menyatakan, ada logo Polri dalam surat yang disimpan dalam map warna merah jambu. Surat tersebut digunakan terdakwa Ucok Tigor untuk masuk ke dalam Lapas dengan berpura-pura menjadi anggota Polda dan hendak meminjam tahanan pada Sabtu dinihari, akhir Maret lalu.
"Terdakwa menunjukan surat berlogo Polri," kata anggota majelis hakim.
Kendati pada persidangan terdahulu, terdakwa membantah kertas tersebut berlogo Polri. Namun menurut anggota hakim majelis 2 Mayor Laut Koerniawaty Syarif saat melanjutkan pembacaan putusan, alasan terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena tidak sesuai fakta.
"Pendapat terdakwa tidak sesuai fakta, namun pendapat saksi [petugas Lapas] sudah disumpah," ujar hakim.
Selain logo Polri, hakim juga membantah sejumlah pengakuan terdakwa lainya. Diantaranya hakim sepakat pembunuhan dilakukan terencana, karena terdakwa berniat menghabisi empat tahanan tak hanya satu orang kendati masih ada waktu untuk menimbang perbuatan tersebut.
Terdakwa juga disebut bukan berniat hanya menghajar korban namun memang berniat membunuh.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pembacaan berkas putusan masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal KA Bandara YIA dan Xpress pada 1 Januari 2026
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA Kamis 1 Januari 2026
- Jadwal Terbaru Trans Jogja di Wilayah Jogja, Sleman dan Bantul
- Malioboro Padat di Malam Tahun Baru 2026 Meski Tanpa Kembang Api
- Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Januari 2026
- Ke Parangtritis dan Baron Kini Bisa Naik Bus KSPN
- Tanpa Kembang Api, Malam Tahun Baru di Sleman Kondusif
Advertisement
Advertisement




