Advertisement
VONIS KASUS CEBONGAN : Hakim Akui Ada Surat Berlogo Polri
Advertisement
[caption id="attachment_444544" align="alignleft" width="500"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/05/vonis-kasus-cebongan-hakim-akui-ada-surat-berlogo-polri-444541/sidang-kopassus1-7" rel="attachment wp-att-444544">http://images.harianjogja.com/2013/09/sidang-kopassus13.jpg" alt="" width="500" height="308" /> Sidang kasus Cebongan di Pengadilan Militer II 11 Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)[/caption]
Harianjogja.com, BANTUL- Majelis hakim persidangan perkara penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Cebongan, Sleman mengakui adanya surat berlogo korps Polri yang digunakan pelaku penyerangan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) untuk masuk ke dalam Lapas.
Advertisement
Pada persidangan yang berlangsung Kamis (5/9/2013) di Pengadilan Militer Jogja, hakim membacakan berkas putusan terhadap tiga terdakwa yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik.
Anggota Majelis Hakim 1, Mayor Sus Tri Ahmad menyatakan, ada logo Polri dalam surat yang disimpan dalam map warna merah jambu. Surat tersebut digunakan terdakwa Ucok Tigor untuk masuk ke dalam Lapas dengan berpura-pura menjadi anggota Polda dan hendak meminjam tahanan pada Sabtu dinihari, akhir Maret lalu.
"Terdakwa menunjukan surat berlogo Polri," kata anggota majelis hakim.
Kendati pada persidangan terdahulu, terdakwa membantah kertas tersebut berlogo Polri. Namun menurut anggota hakim majelis 2 Mayor Laut Koerniawaty Syarif saat melanjutkan pembacaan putusan, alasan terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena tidak sesuai fakta.
"Pendapat terdakwa tidak sesuai fakta, namun pendapat saksi [petugas Lapas] sudah disumpah," ujar hakim.
Selain logo Polri, hakim juga membantah sejumlah pengakuan terdakwa lainya. Diantaranya hakim sepakat pembunuhan dilakukan terencana, karena terdakwa berniat menghabisi empat tahanan tak hanya satu orang kendati masih ada waktu untuk menimbang perbuatan tersebut.
Terdakwa juga disebut bukan berniat hanya menghajar korban namun memang berniat membunuh.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pembacaan berkas putusan masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Layak Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement