Advertisement
VONIS KASUS CEBONGAN : Hakim Akui Ada Surat Berlogo Polri

Advertisement
[caption id="attachment_444544" align="alignleft" width="500"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/05/vonis-kasus-cebongan-hakim-akui-ada-surat-berlogo-polri-444541/sidang-kopassus1-7" rel="attachment wp-att-444544">http://images.harianjogja.com/2013/09/sidang-kopassus13.jpg" alt="" width="500" height="308" /> Sidang kasus Cebongan di Pengadilan Militer II 11 Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)[/caption]
Harianjogja.com, BANTUL- Majelis hakim persidangan perkara penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Cebongan, Sleman mengakui adanya surat berlogo korps Polri yang digunakan pelaku penyerangan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) untuk masuk ke dalam Lapas.
Advertisement
Pada persidangan yang berlangsung Kamis (5/9/2013) di Pengadilan Militer Jogja, hakim membacakan berkas putusan terhadap tiga terdakwa yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik.
Anggota Majelis Hakim 1, Mayor Sus Tri Ahmad menyatakan, ada logo Polri dalam surat yang disimpan dalam map warna merah jambu. Surat tersebut digunakan terdakwa Ucok Tigor untuk masuk ke dalam Lapas dengan berpura-pura menjadi anggota Polda dan hendak meminjam tahanan pada Sabtu dinihari, akhir Maret lalu.
"Terdakwa menunjukan surat berlogo Polri," kata anggota majelis hakim.
Kendati pada persidangan terdahulu, terdakwa membantah kertas tersebut berlogo Polri. Namun menurut anggota hakim majelis 2 Mayor Laut Koerniawaty Syarif saat melanjutkan pembacaan putusan, alasan terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena tidak sesuai fakta.
"Pendapat terdakwa tidak sesuai fakta, namun pendapat saksi [petugas Lapas] sudah disumpah," ujar hakim.
Selain logo Polri, hakim juga membantah sejumlah pengakuan terdakwa lainya. Diantaranya hakim sepakat pembunuhan dilakukan terencana, karena terdakwa berniat menghabisi empat tahanan tak hanya satu orang kendati masih ada waktu untuk menimbang perbuatan tersebut.
Terdakwa juga disebut bukan berniat hanya menghajar korban namun memang berniat membunuh.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pembacaan berkas putusan masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
Advertisement
Advertisement