Advertisement
Hina Raja Malaysia di Facebook, Perempuan Ini Ditahan
Advertisement
[caption id="attachment_412946" align="alignleft" width="314"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/05/hina-raja-malaysia-di-facebook-perempuan-ini-ditahan-412945/facebook-di-pakistan-ilustrasi-reuters-2" rel="attachment wp-att-412946">http://images.harianjogja.com/2013/06/Facebook-di-Pakistan-ilustrasi-reuters.jpg" alt="" width="314" height="199" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
KUALA LUMPUR-Seorang perempuan di Malaysia ditahan polisi karena dituduh menghina Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Tuanku Abdul Halim Mu'adzam Shah, dalam akun Facebook-nya.
Advertisement
Media-media lokal di Kuala Lumpur melaporkan, Rabu, perempuan berusia 32 tahun yang menggunakan nama Melissa Gooi dalam akunnya itu ditahan di Taman Nirwana, Selangor, pada Selasa (4/6/2013) pukul 9.90 waktu setempat.
Wakil Kepala Polisi Kuala Lumpur, Datuk Amar Singh Ishar Singh mengatakan tersangka ditahan berdasar Seksyen 4(1) UU Hasutan 1948.
Selain Melissa, polisi juga sedang memburu empat rekannya yang turut memberikan komentar yang juga didakwa menghina Yang di-Pertuan Agong, pada salah satu status Facebook milik Melissa Gooi.
Keempat rekan Melissa itu adalah Weenee Tan, Shuh Chien Loo, Hurin Keat Wong dan Carol Tay, yang akan dipanggil untuk membantu penyidikan, kata Singh.
Status dan komentar mereka tersebar luas di internet sehingga mendapat reaksi beragam dari masyarakat.
Sementara itu Sekretaris Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) mengatakan tersangka ditahan setelah menyembunyikan diri karena identitasnya disebarluaskan oleh beberapa laman blog.
"SKMM bekerja sama dengan polisi telah menahan wanita itu setelah mendapat informasi dari masyarakat. SKMM juga sedang mencari rekan- rekan wanita itu dan meminta mereka bekerja sama untuk membantu pengusutan," kata SKMM dalam pernyataannya.
Menurut SKMM, tersangka akan dijerat dengan UU Komunikasi dan Multimedia 1998 serta UU hasutan 1948.
"Kami memandang serius penyalahgunaan media sosial dalam memuat naik kandungan serta komentar berunsur penghinaan terutama melibatkan institusi diraja Malaysia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Bupati Gunungkidul Tolak Mobil Dinas Baru Rp1,5 Miliar
- Sering Dianggap Biasa Semangka Punya Dampak Tak Terduga
- Dua Perahu Kandas Beruntun di Pantai Depok Bantul Empat Selamat
- Ketegangan Teluk Memanas, Iran Serukan Aliansi Baru
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
Advertisement
Advertisement



