Izin Keramaian Hugo's Dicabut

Sunartono
Sunartono Jum'at, 22 Maret 2013 20:46 WIB
Izin Keramaian Hugo's Dicabut

http://www.harianjogja.com/baca/2013/03/22/izin-keramaian-hugos-dicabut-390295/miras-35" rel="attachment wp-att-390297">http://images.harianjogja.com/2013/03/miras3.jpg" alt="" width="370" height="231" />
SLEMAN–Polda DIY lewat Direktorat Intelijen Keamanan sudah tidak mengeluarkan izin keramaian untuk Hugo's Cafe sejak akhir 2012 lalu.

Pencabutan izin keramaian itu menyusul tewasnya Aditya Bisma warga Condongcatur, Depok, Sleman pada awal Desember 2012 di tempat itu.

Namun, tempat hiburan itu masih tetap buka karena masih mengantongi izin operasional dari Pemkab Sleman.

Dengan adanya peristiwa pembunuhan untuk kedua kalinya, baru Pemkab Sleman membahas izin operasional Hugo's Cafe.

Kasi Penegakan Perundangan-undangan, Satpol PP Sleman, Rusdi Rais mengaku sudah menerima surat pencabutan izin keramaian dari Polda DIY pada akhir tahun lalu. Karena itu dengan kembali menelan korban jiwa atas tewasnya Sertu Santoso anggota Kopassus TNI AD di Hugo's Cafe maka sudah sepatutnya izin operasional dicabut.

"Kami sudah mendapatkan tembusan dari Polda soal pencabutan izin keramaian Hugo's itu setelah Bisma meninggal di sana," kata Rusdi, Jumat (22/3/2013).

Rusdi menambahkan izin keramaian memang harus dimiliki oleh semua kafe terkait banyaknya pengunjung yang datang. Persyaratan itu digunakan untuk penerbitan izin operasional. Karena itu jika izin keramaian dicabut, pencabutan izin operasional pun bisa dilakukan.

Hanya, kata Rusdi pencabutan izin operasional memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya hal itu juga menimbulkan dampak terutama pada karyawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online