Advertisement
Penangguhan Penahanan Hercules Ditolak
Advertisement
[caption id="attachment_389260" align="alignleft" width="252"]http://images.harianjogja.com/2013/03/hercules2-252x310.jpg" alt="" width="252" height="310" /> Hercules (solopos.com)[/caption]
JAKARTA -- Pengajuan penangguhan penahanan Hercules Rozario Marshal ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Advertisement
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan pihak penyidik tidak mengabulkan permohonan tersangka kasus kekerasan, penyerangan kepada polisi, dan pelanggaran Undang-Undang Darurat untuk tidak menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya.
"Permohonan penangguhan penahanan ditolak karena pertimbangan penyidik untuk mempercepat berkas perkara," papar Rikwanto, Selasa (19/3/2013).
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemberkasan kasus yang melibatkan ikon premanisme di Ibu Kota ini segera tuntas sehingga bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hercules dan kelompoknya ditangkap aparat kepolisian karena terbukti melakukan pemerasan dan penyerangan terhadap anggota polisi Polres Jakarta Barat saat melakukan apel di sekitar pertokoan dekat Apartemen Belmont Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013).
Pria asal Timor Leste ini dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, pasal 214 melawan petugas yang sah dan UU No.12/1951 (UU Darurat).
Adapun, anggota kelompoknya disangkakan pasal 170 KUHP karena melakukan perusakan secara bersama-sama, pasal 214 karena melawan petugas kepolisian, dan UU Darurat karena terbukti membawa senjata tajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Usai Buka Bersama, Tawuran Antar Remaja Pecah di Imogiri Barat Bantul
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 2 Maret 2026, Tarif Rp12.000
- Harga Emas Hari Ini 2 Maret 2026 Naik, UBS Tembus Rp3,16 Juta
- Harga Pangan Nasional 2 Maret 2026: Bawang Rp46.900, Cabai Rp83.850
- Kasus Pajak Developer PT PIP, DJP DIY Sita 10 Aset Senilai Rp768 Juta
- Ini Jadwal dan Rekayasa Penyeberangan Mudik Lebaran 2026
- Imigrasi Berlakukan ITKT Nol Rupiah Imbas Konflik Timur Tengah
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
Advertisement
Advertisement



