Advertisement

KORUPSI SIMULATOR: Wakapolri Menilai Pre Audit Diperlukan

Rabu, 06 Maret 2013 - 19:52 WIB
Laila Rochmatin
KORUPSI SIMULATOR: Wakapolri Menilai Pre Audit Diperlukan

Advertisement

http://images.harianjogja.com/2013/03/Wakil-Kepala-Kepolisian-Republik-Indonesia-Komjen-Pol-Nanan-Sukarna-Jibiphoto-Rachman-300x2211.jpg" alt="" width="300" height="221" />JAKARTA—Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Nanan Soekarna menyatakan pre audit dan gelar perkara di depan pimpinan utama kepolisian dalam pengadaan http://www.harianjogja.com/baca/2013/03/06/korupsi-korlantas-polri-wakapolri-diperiksa-kpk-sebagai-saksi-385444">simulator SIM di Korlantas Polri diperlukan untuk meyakinkan pengguna anggaran (PA) dalam menandatangani lelang tersebut.

"Terimakasih, jadi sebetulnya ini malah bisa memperjelas bahwa institusi mempunyai tugas untuk dapat meyakinkan apakah tugas PA [pengguna anggaran] membuat tanda tangan itu sesuai dengan temuan. Jadi, pre audit dan gelar perkara itu adalah untuk meyakinkan PA sebelum tanda tangan," ujarnya seusai diperiksa penyidik KPK, Rabu (6/3/2013).

Advertisement

Hal itu terkait dengan pre audit oleh Wakapolri dalam pengadaan simulator SIM. Nanan menilai pre audit itu justru diperlukan untuk meyakinkan pengguna anggaran.

Wakapolri memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irjen Pol. Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi dana simulator SIM Mabes Polri. Nanan diperiksa oleh penyidik sekitar 8 jam.

Nanan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri.

Menurutnya, berdasarkan Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terdapat klausul yang menyatakan PA dapat membuat tim teknis.

"Saya ulangi, yang menentukan PA [pre audit] adalah supaya dia yakin, supaya PA yakin sebelum teken, maka dia harus ada pre audit dan gelar perkara di depan semua pejabat utama. Itu yang paling penting," jelasnya.

Dia menjelaskan pihaknya telah memaparkan kepada penyidik bahwa setelah ada masalah, maka institusi segera memerintahkan Propam, Irwaskum, dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan.

Nanan tidak banyak menjelaskan soal materi pemeriksaan oleh penyidik KPK.

KPK telah menetapkan Kakorlantas Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 bersama dengan Brigjen Pol. Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas nonaktif).
KPK menilai kerugian negara sementara dalam dugaan korupsi simulator SIM itu sekitar Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.

Djoko Susilo juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan simulator SIM di Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini

Gunungkidul
| Rabu, 02 Juli 2025, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement