Advertisement
Tidak Ada Bukti, Wanda Dibebaskan
Advertisement
http://images.harianjogja.com/2013/01/wanda-hamidah1-370x208.jpg" alt="" width="370" height="208" />JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) disebut-sebut malah meminta Wanda Hamida, anggota DPRD DKI yang sempat ditahan karena berada di rumah artis Raffi Ahmad, menjadi duta lembaga itu untuk urusan rehabilitasi para pengguna narkoba.
Malik Bawazir, pengacara Wanda, menegaskan berdasarkan tes urine dan tes rambut, Wanda negatif berurusan dengan narkotika.
Mengapa Wanda harus berada selama 3X24 jam lebih di BNN karena anggota DPRD itu diminta membantu proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika di rumah Raffi Ahmad.
Advertisement
“Wanda bersedia walaupun harus merelakan waktu tidak bertemu dengan anak-anaknya,” ujar Malik pada konferensi pers pembebasan Wanda di kantor BNN, Rabu (30/1/2013).
Wanda Hamidah dilepaskan BNN karena tidak cukup bukti. Selain Wanda, juga dilepaskan seorang perempuan bernama Sri Dewi.
“Tidak cukup bukti,” kata Kombes Sumirat Dwiyanto, Kepala Humas BNN, dalam jumpa pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kisah Suparjono Menjaga Depo Pringgokusuman Jogja Tetap Nol Sampah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement




