Advertisement
Tak Ada Yang Meringankan untuk Hartati
Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/14/tak-ada-yang-meringankan-untuk-hartati-368151/siti-hartati-murdaya" rel="attachment wp-att-368152">http://images.harianjogja.com/2013/01/Siti-Hartati-Murdaya-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />JAKARTA -- Tak ada hal yang meringankan untuk kasus suap Bupati Buol, dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya. Jaksa Penuntut Umum hanya menyusun sejumlah hal yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sebelum menyampaikan kesimpulan tuntutan, jaksa penuntut umum Edy Hartoyo menyampaikan hal-hal yang memberatkan sebagai pertimbangan menetapkan tuntutan. "Terdakwa tidak mendukung program pemberintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya," kata Edy di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/1/2013).
Advertisement
Hal memberatkan ketiga adalah karena perbuatan Hartati, investasi tidak optimal dan merata di kawasan timur khususnya Buol. Perbuatan terdakwa juga berdampak kepada keadilan terhadap masyarakat di Buol.
"Terdakwa memobilisasi massa. Sehingga dapat mengganggu proses persidangan perkara," sebut Edy.
Hartati dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Hartati terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar.
Uang ini sebut jaksa terkait dengan penerbitan surat izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit dan surat rekomendasi dari Bupati Buol terkait permohonan kebijakan mengenai hak guna usaha kepada Kepala BPN. Surat ini dimaksudkan agar BPN tidak mengeluarkan HGU untuk PT Sonokeling.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kisah Suparjono Menjaga Depo Pringgokusuman Jogja Tetap Nol Sampah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement




