Advertisement

INSIDEN TUCUXI: Polisi Yang Berwenang Menilang

Selasa, 08 Januari 2013 - 16:49 WIB
Laila Rochmatin
INSIDEN TUCUXI: Polisi Yang Berwenang Menilang

Advertisement

[caption id="attachment_366011" align="alignleft" width="205"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/08/insiden-tucuxi-polisi-yang-berwenang-menilang-366009/menteri-bumn-dahlan-iskan-dua-dari-kiri-menghadiri-pengajian-peringatan-maulid-nabi-muhammad-saw-di-lapangan-kec-takeran-kab-magetan-jatim-sabtu-2" rel="attachment wp-att-366011">http://images.harianjogja.com/2013/01/Dahlan-Iskan-060113-fik-41-205x310.jpg" alt="" width="205" height="310" /> Dahlan Iskan[/caption]

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menegaskan Mobil Tucuxi milik Menneg BUMN Dahlan Iskan belum memiliki sertifikat uji tipe dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Advertisement

Namun untuk kendaraan yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB).

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan, Selasa (8/1/2012), menjelaskan dalam UU No 22/2009, pada pasal 69 bahwa setiap kendaraan yang belum diregistrasi dapat diperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB).

“Dalam pasal 69 tersebut dijelaskan bahwa untuk kepentingan tertentu seperti untuk penelitian dan sebagainya dikeluarkan yang namanya STCKB dan TCNKB oleh Kepolisian. Namun apakah yang dilakukan oleh Tucuxi  itu untuk penelitian atau bukan saya tidak tahu karena itu domainnya kepolisian,” tuturnya.

Bambang menambahkan Kementerian Perhubungan sebagai  regulator tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan di jalan. “Apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan operasional di jalan, yang berhak menilang atau melakukan diskresi di jalan adalah kepolisian,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari

Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari

Bantul
| Sabtu, 04 April 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement