Bruno Guimaraes Resmi Gabung Arsenal dengan Nilai Transfer Rp1,8 T
Bruno Guimaraes resmi bergabung dengan Arsenal dari Newcastle United dengan nilai transfer Rp1,8 triliun dan kontrak empat tahun.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, PONTIANAK--Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, telah menetapkan pemilik rumah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, berinisial AMW sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka AMW diduga kuat sebagai perantara, penampung, dan yang mengurus semua administrasi yang diperlukan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny Charles Go di Pontianak, Senin (17/6/2019).
Donny menjelaskan, tersangka dari hasil pemeriksaan sementara diduga kuat sebagai sebagai perantara antara laki-laki warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dengan perempuan (WNI) sebagai calon istri, dan menjadikan rumahnya sebagai tempat penampungan dalam menjalankan aksinya.
"Tersangka diancam dengan UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk ketujuh WNA asal Tiongkok yang diamankan tersebut, pihaknya serahkan penanganan selanjutnya kepada Imigrasi Kelas I Pontianak, karena mereka masuk ke Indonesia dengan izin tinggal atau visa wisata selama 30 hari.
Sebelumnya, petugas Imigrasi Kelas I Pontianak dan Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil membongkar dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, Rabu malam (12/6), dalam kasus itu ada sembilan orang yang diamankan, yakni masing-masing tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, dan dua warga negara Indonesia, satu diantaranya seorang perempuan (WNI).
Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Syamsuddin mengatakan, sebanyak tujuh orang WNA asal Tiongkok kembali akan menjalani pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, untuk mengetahui tujuan utama mereka ke Kota Pontianak.
"Ketujuh orang asing yang terdiri dari enam orang laki-laki dan satu wanita tersebut masih menunggu proses perpanjangan paspor di Jakarta. Sekarang lagi dalam proses karena belum selesai dan paspornya juga belum dikirim ke Pontianak, sehingga untuk sementara kami masih menunggu," ujarnya.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, para WNA tersebut menggunakan visa kunjungan selama 30 hari ke Indonesia. "Saat ini, ketujuh orang asing itu dititipkan di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Kelas I Pontianak, sambil menunggu proses lebih lanjut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bruno Guimaraes resmi bergabung dengan Arsenal dari Newcastle United dengan nilai transfer Rp1,8 triliun dan kontrak empat tahun.
Akses wisata Gunung Bromo ditutup total mulai 8 Agustus 2026 akibat kebakaran. Luas area terbakar mencapai 176 hektare dan api menuju B29.
Seskab Teddy Indra Wijaya menegaskan Sekolah Rakyat memberi akses pendidikan layak bagi lebih dari 43 ribu anak hingga Agustus 2026.
Profil Jorge Messi, ayah sekaligus manajer Lionel Messi yang berperan dalam karier, kontrak, bisnis, hingga perjalanan Messi ke Barcelona.
PSS Sleman menang 1-0 atas Kendal Tornado FC. Pieter Huistra puas memberi menit bermain 45 menit kepada dua komposisi tim berbeda.
Penembakan terjadi sekitar 500 meter dari pintu masuk FBLB 2026 di Walesi. Dua warga sipil terluka dan dirawat di RSUD Wamena.