Kecelakaan Maut di Boyolali, Motor Disambar Truk LPG di Lampu Merah
Kecelakaan maut di Boyolali, motor tertabrak truk LPG di lampu merah Penggung. Satu penumpang tewas di lokasi.
Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA- Jumlah perolehan suara Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019 diklaim mencapai 71 juta suara.
Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandiaga, kini mengklaim keunggulan kubunya mencapai 71 juta suara. Sebelumnya, perolehan suara Prabowo – Sandiaga mereka klaim berjumlah sekitar 68 juta.
Ia beralasan, pertambahan jumlah suara yang diklaim kubunya tersebut berdasarkan ada temuan baru mengenai penggerusan dan penggelembungan perolehan suara pada Pilpres 2019.
Bambang mengatakan, berdasarkan hitungan Tim IT BPN Prabowo – Sandiaga, sebanyak 2,5 juta suara pemilih Prabowo – Sandiaga dinihilkan.
Sementara perolehan suara Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, diklaim Bambang terdapat penggelembungan hingga di atas 20 juta.
"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48 persen) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52 persen)," kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (14/6/2019).
Ia menerangkan, proses penggerusan dan penggelembungan suara itu diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi.
“Ada proses rekayasa sekaligus perolehan suara yang sejak awal sudah didesain dalam komposisi atau terget tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu,” jelasnya.
Dengan adanya fakta tersebut, menurut Bambang, kubunya menuntut adanya pemeriksaan form C1 saat sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Pemeriksaan itu juga harus dilakukan lebih maju, yakni melibatkan ahli teknologi informasi terutama terhadap form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
Hal itu, kata Bambang, untuk mengetahui digital fraud atau rekayasa digital yang terdapat di dalam Situng KPU.
"Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No 7 Tahun 2017, sehingga pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," jelasnya.
"Apalagi ada sanksi pidana jika ada yang sengaja merusak, mengganggu dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7 Tahun 2017," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diserahkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno ke MK pada 10 Juni 2019, pasangan itu diklaim mendapat suara pemilih sebanyak 68.650.239 atau 52 persen.
Sedangkan pasangan calon Jokowi – Maruf Amin diklaim hanya memperoleh suara sebanyak 63.573.159 atau 48 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kecelakaan maut di Boyolali, motor tertabrak truk LPG di lampu merah Penggung. Satu penumpang tewas di lokasi.
Janice Tjen kalah dari Emma Navarro pada babak pertama French Open 2026 namun masih berpeluang tampil di nomor ganda putri.
Cara membuat lagu AI viral menggunakan Suno AI tanpa harus bisa bernyanyi atau memainkan alat musik.
Daftar mobil Jip bekas murah mulai Rp40 jutaan yang masih tangguh, cocok untuk harian hingga hobi off-road.
Daging kurban hanya aman 2 jam di suhu ruang menurut ahli pangan. Simak cara penyimpanan dan penanganan yang benar agar tetap aman dikonsumsi.
DPRD DIY godok Raperda Pengelolaan Perfilman guna hidupkan ekosistem sinema dari level kelurahan. Didukung penuh Sultan HB X demi RPJPD 2025-2045.