11.090 Penerima PKH di Pekalongan Diminta Graduasi Mandiri, Ini Alasan
Pemkot Pekalongan mencatat 11.090 penerima PKH desil 1-4 dan mendorong warga yang sudah mampu melakukan graduasi mandiri.
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Jatim. /Suara.com-Achmad Ali
Harianjogja.com, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pada musisi Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara karena melakukan ujaran idiot, Selasa (11/6/2019). Ahmad Dhani dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian.
Vonis itu dibacakan di ruang Cakra PN Surabaya. Ahmad Dhani tampak menunduk selama majelis hakim membacakan pertimbangan putusan. Sesekali suami Mulan Jameela ini memandang ke majelis hakim.
Pria kelahiran Jakarta 26 Mei 1972 ini menjalani sidang putusan atas perkara ujaran kebencian atas kata idiot yang dia lontarkan pada demonstran yang menghalanginya saat hendak deklarasi #2109GantiPresiden.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara di kasus ujaran idiot di Surabaya. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika suami Mulan Jameela ini dinilai jaksa terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya.
JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan.
Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas ujaran idiot yang dia lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.
Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo batal dilakukan hari ini, Kamis (11/4/2019), karena jaksa belum siap membacakan berkas tuntutan.
Ketua majelis hakim R Anton Widyopriono menunda sidang selama dua minggu ke depan. Sidang bakal kembali dilanjutkan pada tanggal 23 April 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemkot Pekalongan mencatat 11.090 penerima PKH desil 1-4 dan mendorong warga yang sudah mampu melakukan graduasi mandiri.
Prediksi Brasil vs Norwegia di 16 besar Piala Dunia 2026. Haaland jadi ancaman, Selecao tetap diunggulkan.
AI diprediksi menggeser 92 juta pekerjaan hingga 2030. Ini 8 profesi paling rentan terdampak otomatisasi.
Pemkab Sleman genjot Beasiswa Sleman Pintar untuk wujudkan satu sarjana per keluarga miskin dan putus rantai kemiskinan.
JNE jadi Official Logistics Partner Prambanan Jazz 2026, memastikan distribusi teknis konser berjalan lancar dan tanpa hambatan.
KPK tegaskan pengembalian amplop oleh Menhut tidak menghapus pidana, penyidikan dugaan suap kawasan hutan Kuansing terus berjalan.