Kapolri Pastikan Sinergi Polri dan Kejagung Tetap Terjaga
Kapolri memastikan hubungan Polri dan Kejaksaan Agung tetap solid serta sepakat memperkuat sinergi di tengah perhatian publik terhadap dugaan kasus korupsi.
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir menggunakan rompi oranye berada di dalam mobil tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). (Antara-Aprillio Akbar)
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) yang menjadi tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Sebelumnya, Sofyan tiba di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus kapal pembangkit. Seusai diperiksa, Sofyan mengaku akan mengikuti proses hukum di KPK.
"Pokoknya ikuti proses ya, terima kasih," ucap Sofyan yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.
Pemeriksaan Sofyan oleh KPK pada Senin ini merupakan yang kali kedua setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/4/2019) lalu. Sebelumnya, Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin (6/5/2019). Saat itu, KPK belum menahan Sofyan seusai diperiksa.
KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU. Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden No 4/2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).
Dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar Power Purchase Agreement (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.
Sampai Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara/Solopos.com
Kapolri memastikan hubungan Polri dan Kejaksaan Agung tetap solid serta sepakat memperkuat sinergi di tengah perhatian publik terhadap dugaan kasus korupsi.
DIY dan Melbourne Symphony Orchestra merayakan 10 tahun kolaborasi lewat rangkaian seni yang berpuncak pada konser 16 Juli 2026.
DPW PKB DIY menyalurkan paket sembako kepada warga di Semanu dan Pacarejo, Gunungkidul.
Bansos PKH dan BPNT Triwulan III mulai disalurkan 20 Juli 2026 setelah pemutakhiran data penerima selesai dilakukan Kemensos.
Pameran Art in Focus di Sleman menampilkan sekitar 120 karya dari 70 seniman lintas negara melalui medium kartu pos hingga 31 Agustus 2026.
Sebanyak 28.478 siswa baru Sekolah Rakyat mendapat pembekalan literasi digital dan etika bermedia sosial selama MPLS 2026.