Program FLPP Dikebut, Ara Yakin Penyaluran 350.000 Rumah Tercapai
Menteri PKP Maruarar Sirait optimistis target penyaluran 350.000 rumah subsidi FLPP pada 2026 tercapai. Realisasi hingga Juli telah melampaui 111.000 unit.
Warga berhadapan dengan sejumlah petugas kepolisian saat kerusuhan di Jalan Brigjen Katamso, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). /ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Harianjogja.com, JAKARTA-- Sebanyak 11 tersangka atas kerusuhan yang terjadi di depan Gedung Bawaslu pada 22 Mei 2019 malam bakal mendapatkan hukuman berat.
Para tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam membuat kericuhan setelah aksi damai selesai dilaksanakan.
Nama pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu yakni A alias Andi Bibir, Mulyadi, Arya, Asep, Masruki, Abriansyah, M Yusuf, Julianto dan Markus.
Dalam aksinya, Andi Bibir bertugas sebagai penyuplai batu yang disimpan di dalam sebuah tas ransel dan penyedia air yang disimpan di dalam jerigen yang sudah disita pihak kepolisian.
Air itu disediakan Andi untuk membersihkan wajah teman-temannya yang terkena gas air mata.
"Batu disuplai kepada teman-temannya ada sekitar 10 orang tapi yang kita hadirkan 3 orang. Suplai habis, kirim lagi, lempar lagi," kata Dedi saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Kemudian tersangka lainnya yakni Mulyadi bertugas paling depan untuk menyerang para aparat. Tersangka lainnya yakni Asep, Masruki dan Abriansyah bertugas sebagai pelempar benda yang diarahkan ke aparat kepolisian. Untuk tersangka M Yusuf, Julianto, Syaffudin dan Markus memiliki peran untuk melemparkan bambu serta bom molotov.
Kesebelas tersangka itu berhasil ditangkap di kawasan Kampung Bali, Jakarta Pusat pada keesokan paginya usai kerusuhan itu terjadi.
Barang bukti yang disita petugas dari penangkapan itu ialah beberapa batu berukuran besar, dua botol kaca yang diikatkan dengan spons, beberapa baju, bambu, jerigen berisikan air, dua tas berbentuk ransel dan selempang, petasan dan sebuah telefon genggam.
Akibat dari perbuatannya, 11 tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 112 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Menteri PKP Maruarar Sirait optimistis target penyaluran 350.000 rumah subsidi FLPP pada 2026 tercapai. Realisasi hingga Juli telah melampaui 111.000 unit.
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.
DJP mencatat piutang pajak tak tertagih Rp47,4 triliun pada 2025. Sebanyak Rp35 triliun berstatus macet dan mayoritas berusia di atas lima tahun.
Simak rekomendasi AI terbaik untuk bisnis, mulai ChatGPT, Claude, Copilot, Perplexity AI hingga Jasper AI sesuai kebutuhan kerja.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan strategi bertahap mengatasi monyet ekor panjang yang merusak lahan pertanian, termasuk menggandeng UGM.
Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia berpeluang menjadi ekonomi terbesar keempat dunia dalam 25 tahun mendatang.