Rommy Romahurmuziy Sebut Napi Rutan KPK Bergantian Diare karena Dispenser Belum Pernah Dikuras

Newswire
Newswire Jum'at, 24 Mei 2019 13:27 WIB
Rommy Romahurmuziy Sebut Napi Rutan KPK Bergantian Diare karena Dispenser Belum Pernah Dikuras

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Harianjogja.com, JAKARTA-- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK. Ia mengeluhkan fasilitas di rutan tersebut. 

Kali ini, Rommy menyindir dispenser di dalam rutan yang diibaratkannya bagai belum pernah dibersihkan sejak KPK didirikan.

"Minumnya yang kemarin saya minta karena beberapa teman itu bergiliran diare di sana. Jadi, kita minta itu kayaknya dispensernya sudah sejak didirikan KPK belum pernah dikuras. Jadi kita minta supaya dikuras lah atau diganti dispensernya," kata Rommy di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

KPK, Jumat, memeriksa Rommy sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan di Kementerian Agama.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah dibantarkan penahanannya sebanyak dua kali di RS Polri Jakarta Timur karena sakit.

Terkait hal itu, Rommy mengaku bahwa penyakitnya memang kambuhan.

"Penyakitnya kan memang kambuhan ya, moga-moga doakan saja sehat," ucap Rommy.

Tapi Rommy enggan membeberkan lebih lanjut terkait penyakit kambuhan apa yang dialaminya tersebut.

"Itu rahasia pasien itu," kilah Rommy.

Sebelumnya, Rommy pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur selama satu bulan sejak Selasa (2/4) dan baru kembali ke Rutan Cabang KPK pada Kamis (2/5).

Rommy kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin (13/5) malam dan kembali ke Rutan Cabang KPK pada Rabu (15/5).

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka pemberi tersebut. Sidang perdana terhadap keduanya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (29/5).

Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Rommy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Rommy terhadap KPK tidak dapat diterima.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online