Hakim Bebaskan Penjaga Palang Kasus KA Batara Kresna
PN Sukoharjo memvonis bebas Surya Hendra Kusuma dalam kasus kecelakaan maut KA Batara Kresna karena tidak terbukti lalai.
Kondisi rumah terduga teroris yang ditangkap tim Densus 88 di Perumahan Graha Tiara 2 Desa Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (14/5/2019). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Agung, seorang terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Perumahan Graha Tiara 2, Desa Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (14/5/2019), diketahui sehari-harinya bekerja sebagai penjual gorengan dan es dawet.
Agung ditangkap seusai Salat Subuh di sekitar Musala Al-Arof yang berada tepat di belakang rumah Agung. Kala itu, beberapa petugas ikut salat di musala. Petugas lainnya berjaga di luar musala.
Ketua RT 007/RW 001, Desa Gumpang, Nuralim, mengatakan Agung ditangkap seusai Salat Subuh. "Saat [Agung] ditangkap, istri dan anaknya masih tidur di rumah. Mereka tak tahu Agung ditangkap polisi. Tetangga rumah akhirnya membangunkan istrinya dan memberi tahu Agung ditangkap polisi," kata Nuralim saat ditemui wartawan.
Tim Densus langsung membawa Agung menggunakan mobil. Saat itu, sejumlah warga keluar rumah. Mereka kaget ada beberapa petugas yang menangkap warga perumahan.
Tim Densus kembali mendatangi kediaman Agung sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka menggeledah rumah tersebut untuk mencari barang bukti. Proses penggeledahan berlangsung sekitar satu jam.
Puluhan polisi ikut mengamankan proses penggeladahan tersebut. "Proses penggeledahan disaksikan Kepala Desa Gumpang, ketua rukun tetangga/rukun warga [RT/RW]. Ada lebih dari lima ponsel, buku dan tiga kuitansi yang disita polisi. Hanya itu, tidak ada bendera atau simbol-simbol lainnya yang ikut disita," ujar Nuralim.
Sehari-hari, Agung bekerja sebagai penjual gorengan dan es dawet di wilayah Gumpang. Dia membantu mertuanya yang berjualan es dawet. Kadang kala Agung pulang pada siang hari untuk mengambil dagangan.
Agung baru enam bulan tinggal di perumahan. Dia tinggal bersama istri dan anaknya yang berumur satu tahun.
"Saat ini, Agung belum mengurus surat pindah domisili. Kartu Tanda Penduduk [KTP]-nya diubah menjadi warga Gumpang. Perilakunya seperti warga biasa, tidak ada yang mencurigakan," tutur dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengatakan hanya ikut mengamankan proses penggeledahan rumah Agung. Dia juga tak mengetahui secara jelas identitas terduga teroris yang ditangkap tim Densus 88.
Informasi yang dihimpun JIBI/Solopos, Agung merupakan warga Kelurahan Bogem, Kecamatan Bayat, Klaten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
PN Sukoharjo memvonis bebas Surya Hendra Kusuma dalam kasus kecelakaan maut KA Batara Kresna karena tidak terbukti lalai.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.