Direktur PT China Huadian Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau

Newswire
Newswire Jum'at, 10 Mei 2019 14:27 WIB
Direktur PT China Huadian Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau -1.

Wang Kun akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir.

"Kami periksa Wang Kun kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jumat (10/5/2019).

Belum diketahui, apa yang akan didalami oleh penyidik KPK terhadap Wang Kun. Di mana PT China Huadian merupakan pemenang tender dalam pengerjaan proyek PLTU Riau-1.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengakui sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia [Sofyan Basir] bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online