MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat meresmikan Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Kalijaga, Senin (4/3/2019)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan bahwa pengembalian uang Rp10 juta dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ke lembaganya tidak diproses sebagai pelaporan gratifikasi.
Adapun penerimaan uang Rp10 juta tersebut diketahui berasal dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi karena terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi, tetapi setelah kejadian OTT [operasi tangkap tangan]. Oleh karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Laporan penerimaan uang Rp10 juta tersebut baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu sekitar lebih dari seminggu setelah OTT terjadi pada 15 Maret 2019 lalu di Hotel Bumi Surabaya City Resort, Surabaya.
Saat OTT itu, tim KPK turut mengamankan Romahurmuziy, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Oleh karena itu, rekomendasi dari pimpinan dan dari Direktur Gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Kedeputian Penindakan," ungkap Syarif.
Saat dikonfirmasi apakah uang Rp10 juta itu akan menjadi bukti awal Menag menerima gratifikasi, Syarif hanya mengatakan bahwa hal itu tidak dapat proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar.
"Saya tidak mau menyebut itu tetapi kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya OTT," ucap Syarif.
Sebelumnya usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019), Lukman mengaku sudah mengembalikan uang Rp10 juta itu kepada KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Cek rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif murah dan sistem pembayaran cashless. Solusi transportasi praktis di Jogja.
Film horor Monster Pabrik Rambut hadir dengan teror dunia kerja dan nuansa retro tanpa mengandalkan jumpscare.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY berkolaborasi menggenjot budaya literasi lewat Program Bedah Buku
Jadwal KA Bandara YIA 2026 lengkap dari Tugu Jogja ke YIA. Transportasi cepat, bebas macet, dan tepat waktu.
Cek jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 terbaru. Kereta andalan komuter, murah, cepat, dan bebas macet.