Guru Ungkap Detik-Detik Ancaman Bom Saat MPLS di SDN Srengseng
Guru SDN Srengseng Sawah 15 menceritakan detik-detik menerima ancaman bom via WhatsApp saat upacara hari pertama MPLS.
Ilustrasi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Kholid memberikan dana santunan JKM kepada ahli waris di jalan Ngargosoko, Magelang, Senin (28/1). Harian Jogja/Ist
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat santunan kematian kepada peserta dari semula Rp24 juta menjadi Rp42 juta melalui draf rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian (JKM).
"Kami sedang dalam tahap melakukan revisi peningkatan manfaat, yatu revisi PP Nomor 44, di antaranya manfaat yang kami revisi adalah santunan kematian yang tadinya Rp24 juta menjadi Rp42 juta," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto seperti dilansir Harian Neraca, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Peningkatan nilai manfaat tersebut, lanjut Agus, merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat sebaik-baiknya kepada seluruh pekerja Indonesia yang merupakan peserta jaminan sosial tersebut.
"Bapak Wapres (JK) berpesan kepada kami untuk terus meningkatkan manfaat, bagaimana supaya manfaat itu bisa optimal dan membantu seluruh pekerja di Indonesia," ujar Agus.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga meningkatkan nilai manfaat beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. Agus menjelaskan manfaat beasiswa sebelumnya diberikan untuk satu ahli waris atau anak sebesar Rp12 juta. "Pada PP yang baru ini, kami berikan untuk dua orang anak beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Jadi besarannya bertahap, dari SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi," katanya.
Peningkatan manfaat itu bertujuan untuk menjamin keberlangsungan hidup ahli waris dari penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, dalam pertemuan dengan Wapres JK tersebut, Agus menyampaikan harapannya agar Pemerintah segera mengesahkan revisi PP tersebut supaya peningkatan manfaat dapat segera diimplementasikan.
"PP ini perlu didorong, perlu dipercepat. Sekarang ini sudah hampir final, tapi kami selalu menunggu. Alangkah baiknya kalau sesegera mungkin bisa disahkan, itulah yang kami sampaikan ke Pak Wapres," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Guru SDN Srengseng Sawah 15 menceritakan detik-detik menerima ancaman bom via WhatsApp saat upacara hari pertama MPLS.
Haedar Nashir menilai korupsi menjadi salah satu persoalan terbesar Indonesia dan mendesak Presiden memimpin langsung pemberantasan korupsi.
Dua pelajar DIY resmi diberangkatkan mengikuti pelatihan Paskibraka Nasional di Jakarta sebelum bertugas pada HUT Ke-81 RI di Istana Negara.
DPUPKP Sleman mengembangkan Limasan.id yang memuat data tukang bersertifikat, penyedia material, dan jasa konstruksi tertib administrasi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 14 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan keberangkatan mulai pukul 05.05 WIB.
Gunung Merapi berstatus Siaga. BPPTKG mencatat enam guguran lava sejauh 2 km ke Kali Sat dan Putih pada Senin malam.