Gelombang 4 Meter Mengintai Pesisir DIY, BMKG Minta Nelayan Waspada
BMKG Yogyakarta mengimbau nelayan dan wisatawan mewaspadai gelombang tinggi hingga empat meter pada 24-27 Agustus 2026.
Bupati Kepulauan Talaud saat terjaring OTT KPK, Selasa (30/4/2019) pagi./Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA--Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara tahun anggaran 2019.
Dalam kasus itu KPK mengamankan sejumlah barang mewah yang diduga sebagai suap untuk Sri Wahyumi, terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.
"Barang bukti yang diamankan [nilainya] sekitar Rp513.855.000," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.
Barang-barang mewah yang diamankan yakni handbag Channel senilai Rp97,3 juta, tas Balenciaga Rp32,9 juta, jam tangan Rolex Rp224,5 juta, anting berlian Adelle Rp32 juta, dan cincin berlian Adelle Rp76,92 juta. Juga diamankan uang tunai sebesar Rp50 juta.
Basaria mengatakan KPK mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif antara Bupati Talaud dengan Benhur Lalenoh serta pihak lain, yang isinya membahas tentang proyek di Talaud dan terkait merk tas serta ukuran jam yang diminta.
Benhur sendiri adalah seorang pengusaha sekaligus tim sukses dari Sri Wahyumi dalam pemilihan Bupati Talaud. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.
"Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana," ungkap Basaria.
Dalam kasus itu Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bernard yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
BMKG Yogyakarta mengimbau nelayan dan wisatawan mewaspadai gelombang tinggi hingga empat meter pada 24-27 Agustus 2026.
Recall mobil China melibatkan Tesla, Xiaomi, Leapmotor hingga Xpeng karena mekanisme pintu darurat sulit dikenali.
Bank dapat memblokir rekening dalam kondisi tertentu. Simak dasar hukum, prosedur, serta hak nasabah saat rekening dibatasi.
Compaq kembali hadir lewat tablet Android QTab Ultra 12.6 dengan layar AMOLED 12,6 inci, RAM 12 GB, dan baterai 11.000 mAh.
Belanda kembali mundur dari Eurovision 2027. AVROTROS menilai ajang musik itu tak lagi netral akibat dampak konflik Gaza.
Jadwal bola malam ini 24-25 Agustus 2026 menghadirkan Fulham vs Chelsea, Roma vs Fiorentina, Bologna vs Lazio hingga Kualifikasi Liga Champions.