Jadi Saksi Persidangan, Menpora Tegaskan Tak Tahu Bawahannya Potong Dana Rp10 Miliar

Ilham Budhiman
Ilham Budhiman Selasa, 30 April 2019 06:07 WIB
Jadi Saksi Persidangan, Menpora Tegaskan Tak Tahu Bawahannya Potong Dana Rp10 Miliar

Menpora Imam Nahrawi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjadi saksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy di sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019) malam.

Dalam persidangan, Imam mengaku tak tahu jika dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ke KONI telah dipotong Rp10 miliar dari total Rp30 miliar oleh anak buahnya.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Imam soal asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang dinilai mempunyai peran dalam pemotongan dana hibah tersebut. Tetapi, Imam rata-rata menjawab tidak tahu menahu, termasuk soal asisten pribadinya yang disebut ikut andil mengurus proposal dana hibah.

"Saya tidak pernah memberikan tugas di luar tugas pokok dia sebagai aspri [asisten pribadi]," ujarnya.

Jaksa kemudian bertanya sekali lagi, apa benar Imam pernah memberi tugas kepada Ulum untuk memantau proposal dana hibah KONI. Pasalnya, lanjut jaksa, ada saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan bahwa urusan proposal bisa ditanyakan langsung kepada Ulum.

Mendengar pertanyaan tersebut, Imam kembali menjawab tak tahu bahwa asisten pribadinya ikut mengawal proposal dana hibah KONI. 

"Tidak, Pak Jaksa," ucapnya.

Imam juga menuturkan bahwa uang dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI setelah pencairan ada pada tanggung jawab penerima manfaat, sehingga dia tidak tahu dana itu disalahgunakan pejabat Kemenpora.

"Itu tanggung jawab masing-masing karena distribusi dananya kan sudah diberikan oleh Kemenpora. Yang kami harapkan [dari dana itu] terkait peningkatan prestasi atlet di Asian Games," papar Imam.

Dia mengaku saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mengaudit laporan tersebut.

Dalam perkara ini, Ending didakwa memberikan suap Rp400 juta kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online