Sebar Hoaks dan Provokasi, Sindikat Propaganda Digital Dibekuk Polisi
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sindikat propaganda digital yang menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi di media sosial.
Rapat paripurna DPR RI. /Bisnis Idonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA-- Peserta Pemilu 2019 yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bisa dibatalkan keterpilihannya. Hal itu ditegaskan Ketua KPU RI Arief Budiman.
“Kalau laporan awal dana kampanye, dia tidak menyerahkan, keikutsertaan di dalam pemilu bisa dibatalkan. Akan tetapi, kalau (tidak menyerahkan) laporan akhir, keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi waktu kepada peserta pemilu soal penyerahan LPPDK. Dengan demikian, semua peserta pemilu harus mematuhi jadwal yang telah disepakati sejak.
“Tidak ada [toleransi]. Pokoknya sesuai dengan waktu yang ditentukan,” katanya.
Peserta pemilu itu, berdasarkan regulasi, adalah pasangan calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPD RI, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018, LPPDK adalah laporan akhir dana kampanye yang harus disampaikan maksimal 15 hari setelah hari-H pemungutan suara, yaitu pada tanggal 2 Mei 2019.
Sebelumnya, laporan dana kampanye dari peserta pemilu juga diserahkan dalam bentuk laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sindikat propaganda digital yang menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi di media sosial.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Selasa 28 Juli 2026 didominasi berawan dan cerah berawan. Suhu udara berkisar 19-31 derajat Celsius di lima kabupaten/kota.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya hari ini berdasarkan data resmi KAI Access.
Pemkab Kulonprogo menargetkan pengadaan tanah kas pengganti Kalurahan Palihan rampung Oktober 2026 setelah tim dibentuk dan audit selesai.
Hari Jadi ke-222 Klaten diperingati 28 Juli. Bupati terdahulu menyampaikan doa dan harapan agar Klaten semakin maju dan sejahtera.
Pemkab Gunungkidul menyusun Perbup Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang untuk mendorong investasi berkelanjutan sekaligus menjaga lingkungan.