PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris Usai Dimediasi Dasco
PWI Pusat akan mencabut laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya setelah tercapai kesepahaman melalui mediasi yang difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad.
Jemaah calon haji berjalan menuju pesawat yang akan memberangkatkannya ke Arab Saudi. Ilustrasi./ANTARA-Umarul Faruq
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan jamaah ONH Plus tidak dibenarkan untuk meminta obat ke klinik haji reguler ketika mengalami masalah dan kendala kesehatan selama menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
“Kalau masuk di klinik kita layani cuma kalau dia minta obat itu nggak dikasih karena dia kan ONH pPus, khusus,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr dr Eka Jusup Singka M.Sc. ketika memberikan materi Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440 H / 2019 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Menurut dia, jamaah haji khusus telah mendapatkan dan membayar fasilitas tersendiri termasuk dalam hal layanan kesehatan.
Bahkan umumnya rombongan haji khusus membawa tim kesehatan sendiri lengkap dengan fasilitas pendukung termasuk peralatan kesehatan dan obat-obatan.
“Mereka membawa dokter sendiri, dasarnya mereka bawa sendiri, penyelenggaranya, PIHK itu menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasinya itu juga dikelola khusus oleh yang bersangkutan mereka \'nginep\' di hotel khusus atau lagi naik pesawat khusus, fasilitas makan mereka juga khusus,” katanya.
Sementara haji reguler mendapatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dari pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji.
Mereka mendapatkan fasilitas reguler sebagaimana yang diterima oleh haji-haji reguler yang tahun ini mengalami penambahan kuota 10.000 menjadi 231.000 orang.
Sementara haji khusus penyelenggaraannya dikelola secara khusus dan pelayanannya diberikan oleh PIHK.
Pada 2019, kuota untuk haji khusus melalui ONH Plus sebanyak 17.000 orang.
Perlindungan terhadap jamaah haji khusus yakni memastikan jamaah memperoleh hak-hak sesuai paket perjanjian, memastikan PIHK tidak melanggar SPM, dan membantu mengatasi permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PWI Pusat akan mencabut laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya setelah tercapai kesepahaman melalui mediasi yang difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.