KPK Bantah Romy Kabur dari Rumah Sakit

Newswire
Newswire Selasa, 09 April 2019 00:47 WIB
KPK Bantah Romy Kabur dari Rumah Sakit

Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). /Antara Foto-Reno Esnir

Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah beredarnya informasi atau kabar yang menyatakan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi kabur dari Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Romi dibantarkan penahanannya karena sakit sehingga harus dilarikan ke RS Polri. Di sisi lain, secara paralel KPK masih terus melengkapi berkas penyidikan Romi dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Informasi-informasi seperti itu sudah pasti tidak benar ya. Karena informasinya sudah disampaikan yang bersangkutan sedang dalam proses pembantaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Di sisi lain, Febri memaparkan alasan pihaknya membantarkan Romi ke RS Polri. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam rumah sakit yang telah menjalin kerjasama.

Mengenai ini, Febri memastikan tidak ada alasan lain, di balik penunjukan lokasi rumah sakit tersebut. "Jadi, tergantung kesediaan dan tergantung tempat yang tepat saja karena sebenarnya profesi dokter tentu saja sama ya di berbagai rumah sakit tersebut," ucap Febri.

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. ‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online