MK Lanjutkan Sidang Uji Materi KUHP Baru, Pasal Presiden hingga Zina
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah beredarnya informasi atau kabar yang menyatakan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi kabur dari Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Romi dibantarkan penahanannya karena sakit sehingga harus dilarikan ke RS Polri. Di sisi lain, secara paralel KPK masih terus melengkapi berkas penyidikan Romi dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Informasi-informasi seperti itu sudah pasti tidak benar ya. Karena informasinya sudah disampaikan yang bersangkutan sedang dalam proses pembantaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Di sisi lain, Febri memaparkan alasan pihaknya membantarkan Romi ke RS Polri. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam rumah sakit yang telah menjalin kerjasama.
Mengenai ini, Febri memastikan tidak ada alasan lain, di balik penunjukan lokasi rumah sakit tersebut. "Jadi, tergantung kesediaan dan tergantung tempat yang tepat saja karena sebenarnya profesi dokter tentu saja sama ya di berbagai rumah sakit tersebut," ucap Febri.
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.
Sam Altman mengungkap Gen Z kini memakai ChatGPT sebagai penasihat hidup, berbeda dengan generasi tua yang masih menggunakannya seperti Google.
Jadwal bola malam ini 18-19 Mei 2026 menghadirkan Arsenal vs Burnley, semifinal Liga Arab Saudi, hingga La Liga 2 Spanyol.