Meta Akui AI Belum Mampu Bendung Banjir Spam Judol
Meta mengakui AI belum mampu sepenuhnya membendung spam judi online di Facebook dan Instagram karena modus pelaku terus berubah.
Menkominfo Rudiantara/Bisnis.com-Muhammad Ridwan
Harianjogja.com, JAKARTA--Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Jumat (5/4/2019).
Ferdinandus Setu, Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo, mengatakan bahwa penandatanganan RPM ini merupakan wujud dukungan kementerian terhadap penerapan teknologi internet of things di Indonesia.
Di samping itu, sambung Ferdinandus, RPM ini memiliki urgensi untuk memenuhi ketersediaan spektrum frekuensi radio sebesar 350 MHz untuk mobile broadband yang menjadi target Rencana Strategis Kementerian Kominfo tahun 2015—2019, melalui penetapan pita frekuensi radio dan ketentuan teknis penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi Licensed Assisted Access (LAA).
“Dukungan tersebut berupa penetapan pita frekuensi radio dan ketentuan teknis penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA) Nonseluler,” kata Ferdinandus kepada Bisnis, Minggu (7/4/2019).
Ferdinandus menjelaskan latar belakang dibuatnya RPM ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Salah satu targetnya, kata Ferdinandus adalah pengurangan 100 PM Kominfo yang menjadi target quick wins Kemenkominfo tahun 2018, melalui simplifikasi regulasi terhadap empat Peraturan Menteri.
Adapun mengenai inti subtansi RPM ini, Ferdinandus menjelaskan, RPM ini menetapkan alat-alat atau perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas yaitu Wireless Local Area Network (WLAN), Peranti Jarak Dekat (Short Range Device), Low Power Wide Area Nonseluler (LPWA Nonseluler), Licensed Assisted Access (LAA), Dedicated Short Range Communication (DSRC) dan alat-alat yang beroperasi pada pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan Izin kelas yang sejenis sesuai tingkat teknologi dan karakteristiknya.
“Ketentuan penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas, yaitu: digunakan secara bersama (sharing) pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi secara harmonis antar pengguna, dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan, tidak mendapatkan proteksi interferensi dari pengguna lain dan wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan,” kata Ferdinandus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Meta mengakui AI belum mampu sepenuhnya membendung spam judi online di Facebook dan Instagram karena modus pelaku terus berubah.
Disnaker Bantul mencatat 142 pekerja terkena PHK hingga Mei 2026. Kasus berasal dari sektor kesehatan, IT, manufaktur, dan perdagangan.
UIN Sunan Kalijaga memberangkatkan 3.725 mahasiswa KKN Angkatan 120 ke DIY, berbagai daerah Indonesia, hingga empat negara.
Daftar harga iPhone Juli 2026 resmi diperbarui. iPhone 17 Pro Max 2 TB menjadi varian termahal dengan harga Rp44.749.000.
Menhub memastikan aturan potongan komisi ojol maksimal 8% berlaku sejak 1 Juni 2026. Simak cakupan dan penjelasannya.
Residivis berusia 65 tahun ditangkap setelah mencuri belasan sepeda di Sleman dan Bantul. Polisi menyita 14 sepeda serta menangkap penadah.