Pelaku Pemerkosaan dan Penyekapan Wanita di Makassar Ditembak
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
Bendera ISIS. /REUTERS-Ali Hashisho
Harianjogja.com, JAKARTA--Warga Negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS yang kembali ke Tanah Air harus diproses hukum sebagaimana pelaku aksi terorisme lainnya, kata peneliti di Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Adnan Anwar.
"Kombatan yang kembali ke Tanah Air harus diproses hukum dan diperlakukan seperti teroris-teroris lainnya yang menjalani hukuman di lapas lalu masuk ke dalam program deradikalisasi yang lebih sistematis," kata Adnan di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Ia setuju bahwa pada prinsipnya negara tidak boleh menghilangkan hak mereka meski sudah keluar dari NKRI. Namun demikian, menurut Adnan perlu dilakukan pemilahan terhadap WNI yang sebelumnya berhijrah ke Suriah yang kini ingin kembali ke Tanah Air.
Menurut Adnan, perlu perlakuan berbeda antara mereka yang berangkat ke Suriah karena awam dan akibat korban propaganda dan mereka yang berangkat sebagai kombatan.
"Kalau yang berangkat karena terpengaruh propaganda mungkin bisa dilakukan upaya pendekatan deradikalisasi. Perlu dilakukan pendekatan dengan ideologi bangsa kita agar kelompok ini ideologinya akan kembali pulih untuk cinta pada NKRI," ujarnya.
Menurut dia, perlakuan berbeda harus ditujukan kepada kombatan. Mereka tidak bisa diperlakukan secara pendekatan yang sifatnya "soft approach".
“Karena jika satu orang yang pulang lalu dibiarkan saja ini bisa memengaruhi banyak orang," ujar mantan Wasekjen PBNU itu.
Ia mengatakan pemerintah harus memiliki kepercayaan diri bahwa harus ada strategi yang tepat untuk deradikalisasi WNI eks ISIS, khususnya untuk yang awam.
Yang tidak kalah penting, kata Adnan, meski ISIS telah runtuh, ideologinya jangan sampai memengaruhi masyarakat dan mendorong lahirnya kekerasan baru di Tanah Air. Untuk itu, harus dilakukan pencegahan dengan melibatkan semua pihak, termasuk ormas Islam terutama NU dan Muhammadiyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.