12 WNI Dibebaskan Lewat Amnesti Myanmar, Ini Penanganannya
Sebanyak 12 WNI menerima amnesti dari Myanmar setelah menjalani hukuman. KBRI Yangon memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia.
Bendera ISIS. /REUTERS-Ali Hashisho
Harianjogja.com, JAKARTA--Warga Negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS yang kembali ke Tanah Air harus diproses hukum sebagaimana pelaku aksi terorisme lainnya, kata peneliti di Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Adnan Anwar.
"Kombatan yang kembali ke Tanah Air harus diproses hukum dan diperlakukan seperti teroris-teroris lainnya yang menjalani hukuman di lapas lalu masuk ke dalam program deradikalisasi yang lebih sistematis," kata Adnan di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Ia setuju bahwa pada prinsipnya negara tidak boleh menghilangkan hak mereka meski sudah keluar dari NKRI. Namun demikian, menurut Adnan perlu dilakukan pemilahan terhadap WNI yang sebelumnya berhijrah ke Suriah yang kini ingin kembali ke Tanah Air.
Menurut Adnan, perlu perlakuan berbeda antara mereka yang berangkat ke Suriah karena awam dan akibat korban propaganda dan mereka yang berangkat sebagai kombatan.
"Kalau yang berangkat karena terpengaruh propaganda mungkin bisa dilakukan upaya pendekatan deradikalisasi. Perlu dilakukan pendekatan dengan ideologi bangsa kita agar kelompok ini ideologinya akan kembali pulih untuk cinta pada NKRI," ujarnya.
Menurut dia, perlakuan berbeda harus ditujukan kepada kombatan. Mereka tidak bisa diperlakukan secara pendekatan yang sifatnya "soft approach".
“Karena jika satu orang yang pulang lalu dibiarkan saja ini bisa memengaruhi banyak orang," ujar mantan Wasekjen PBNU itu.
Ia mengatakan pemerintah harus memiliki kepercayaan diri bahwa harus ada strategi yang tepat untuk deradikalisasi WNI eks ISIS, khususnya untuk yang awam.
Yang tidak kalah penting, kata Adnan, meski ISIS telah runtuh, ideologinya jangan sampai memengaruhi masyarakat dan mendorong lahirnya kekerasan baru di Tanah Air. Untuk itu, harus dilakukan pencegahan dengan melibatkan semua pihak, termasuk ormas Islam terutama NU dan Muhammadiyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sebanyak 12 WNI menerima amnesti dari Myanmar setelah menjalani hukuman. KBRI Yangon memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia.
FEB UGM menggandeng Hochschule Osnabrück Jerman melalui IDB untuk mencetak doktor praktisi. UKT program ini Rp50 juta per semester.
Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Sebanyak 33 penerbangan terdampak.
Kasus keracunan MBG mencapai 50.059 korban. Pakar hukum menjelaskan peluang jerat pidana akibat kelalaian maupun kesengajaan.
Gen Z dan Alpha mulai mengurangi screen time dan mencari pengalaman offline, termasuk berkumpul di kawasan seperti Blok M dan Dukuh Atas.
Jadwal KSPN Jogja 6 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.