Menahan Yen di 160 per Dolar: Akankah Intervensi ASJepang Efektif?
Intervensi Jepang untuk menghentikan pelemahan yen bukan hal baru. Namun, tindakan pada tanggal 30-31 Juli 2026 ini berbeda karena Amerika Serikat tidak lagi ha
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018)./Antara-Raisan Al Farisi
Harianjogja.com, BANDUNG — Tim kuasa hukum Bahar bin Smith kembali meminta majelis hakim memindahkan kliennya dari tahanan Polda Jabar ke rumah tahanan (rutan). Sebabm rekan Bahar kesulitan membesuknya di Polda Jabar.
"Kami mohon dibantu. Kalau diberikan keleluasaan, ada ustaz, habaib, kawan dekat susah masuk ke sana, kami memohon yang mulia," ucap pengacara Bahar di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (4/4/2019).
Majelis hakim mengaku tidak bisa memutuskan hal tersebut lantaran masalah lokasi penahanan adalah teknis di lapangan.
"Pada prinsipnya, orang mau membesuk itu boleh. Tapi ada teknis pengamanan yang kami enggak tahu," kata hakim.
Sementara itu jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mengatakan untuk proses besuk diperlukan surat keterangan dari jaksa. "Dari setiap yang berkunjung itu minta surat keterangan kepada kami. Kemungkinan yang tidak bisa bertemu itu yang tidak membawa surat," kata jaksa.
Seusai persidangan, pengacara Bahar, Guntur Fathalillah mengatakan permintaan tersebut dinilai wajar. Sebab dibesuk merupakan hak dari kliennya.
Diapun menginginkan agar Bahar ditahan di rutan. "Ya harusnya di rutan sesuai acara hukum pidana. Rutannya itu rutan negara bukan rutannya polisi," tuturnya.
Terkait pernyataan jaksa yang menyebut perlunya surat pengajuan pemindahan tahanan, Guntur menyebutnya berlebihan. "Enggak ada aturan main itu, lebai. Enggak ada harus pamit sama jaksa segala," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Intervensi Jepang untuk menghentikan pelemahan yen bukan hal baru. Namun, tindakan pada tanggal 30-31 Juli 2026 ini berbeda karena Amerika Serikat tidak lagi ha
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.