Jejak Romusha Pekanbaru Dikenang, Keluarga Korban dari Belanda Datang
Keluarga korban romusha asal Belanda mengunjungi Monumen Kereta Api Pekanbaru untuk mengenang tragedi kerja paksa era Perang Dunia II.
Ilustrasi Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution (depan, dua dari kanan) menunjukkan barang bukti yang disita dalam kasus pembuatan uang palsu di Markas Polres Kulonprogo, Jumat (1/3/2019).-Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, PONTIANAK--Polsek Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, meringkus lima pengedar uang palsu dengan barang bukti senilai Rp4,4 juta.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar menjelaskan kelima tersangka kasus Upal ini diamankan, Sabtu (30/3/2019). Keempatnya adalah empat laki-laki masing-masing berinisial MB , 17, RS, 38, An, 17, EP, 14, dan tersangka perempuan KA, 23. “Dengan total barang bukti upal sebanyak Rp4,4 juta, yakni pecahan Rp50.000," kata Suhar di Pontianak, Kamis (4/4/2019).
Terungkapnya kasus tindak pidana Upal ini saat tersangka MB belanja di sebuah toko sembako di kawasan Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, dengan menggunakan Upal tersebut. “Dicurigai oleh pedagang yang langsung mengamankan dan menyerahkan tersangka MB ke Polsek Pontianak Timur," ujarnya.
Suhar menambahkan, setelah ditangkapnya tersangka MB, maka pihaknya langsung melakukan pengembangan sehingga diamankanlah tersangka An.
"Tersangka An diamankan karena dari pengakuan tersangka MB, dia mendapatkan Upal tersebut dari An sehingga kami langsung meringkus tersangka An tersebut," ujarnya.
Kemudian dari pemeriksaan terhadap tersangka An, dia mengakui kalau Upal tersebut didapatnya dari iparnya berinisial RS, kemudian tersangka juga diamankan hari itu juga.
"Atas pengakuan RS, Upal tersebut didapatnya dari temannya Rob yang kini masih DPO (daftar pencarian orang," kata Suhar.
Kemudian, RS mengakui kalau Upal tersebut juga disimpan oleh istrinya KA, sehingga KA juga langsung diamankan untuk proses hukum selanjutnya, kata Suhar.
"Saat ini kelima tersangka tindak pidana pengedaran Upal tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pontianak Timur, guna proses hukum selanjutnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pontianak Timur mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati agar tidak dijadikan korban dalam kasus apapun, termasuk tindak pidana pengedaran Upal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Keluarga korban romusha asal Belanda mengunjungi Monumen Kereta Api Pekanbaru untuk mengenang tragedi kerja paksa era Perang Dunia II.
DPRD DIY soroti dokumen renovasi Mandala Krida yang belum lengkap. MC-0 dan DED 2026 terancam tertunda.
SPMB Sleman 2026 dibuka dengan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini syarat dan ketentuan lengkapnya.
Jadwal SIM Keliling Jogja Mei 2026 lengkap di Alun-Alun Kidul, Sasono Hinggil, dan MPP. Cek lokasi, jam, dan syarat perpanjangan SIM A dan C terbaru.
DPRD DIY ungkap irigasi rusak, petani kesulitan air, hingga alih fungsi lahan yang ancam ketahanan pangan.
Guru honorer Kulonprogo terancam imbas SE Mendikdasmen 2026. Disdikpora siapkan penataan menuju status ASN.