Pemkab Temanggung Dukung Wacana Guru PPPK Jadi ASN Pusat
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengklarifikasi pernyataan terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet tentang kondisi rumah tananan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, menyatakan kondisi rumah tahanan di Mapolda Metro Jaya, tidak seperti yang dikatakan Ratna.
"Saya sudah cek kondisinya tadi pagi, dan tidak seperti yang dibicarakan oleh Bu Ratna," kata Argo sambil menunjukkan foto hasil inspeksinya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Argo menjelaskan dalam hasil inspeksinya ke Rutan Polda Metro Jaya, dia menyebut kondisi rutan memiliki standar yang sesuai ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM antara lain sarana tempat istirahat, jatah makan, pendingin ruangan, hingga ventilasi udara.
"Makan itu senilai Rp55.000 per hari yakni dua kali makan dan satu kali pemberian snack. Di sel yang bersangkutan, ada tempat tidur, pakai kasur, ada tiga buah kipas angin dan ventilasinya juga cukup," kata Argo.
Bahkan, tambah Argo, sel Ratna sengaja hanya diisi lima orang dari kapasitas 14 orang sehingga sirkulasi udaranya baik meski tidak ada ventilasi khusus di selnya demi alasan keamanan.
"Walau tidak seperti rumah, ya selnya dia sudah kami atur sedemikian rupa, bahkan di sel sebelah-sebelahnya yang juga khusus wanita isinya 13 dan 14 orang. Intinya kami lakukan yang sesuai ketentuan. Dan jika mau seperti rumah, pesan saya jangan masuk penjara, kan begitu," ucap Argo.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyatakan, akan kembali mencoba mengajukan status sebagai tahanan kota meski sebelumnya telah ditolak. Alasannya, Ratna mengaku tidak betah di rumah tahanan Polda Metro Jaya, karena tidak adanya ventilasi udara.
Hal itu dikatakan Ratna sesaat sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019) pagi.
"Ya nanti kita coba lagi [ajukan tahanan kota]. Di sana [rumah tahanan Polda Metro Jaya] susah soalnya tidak ada ventilasi," ujar Ratna Sarumpaet.
Ratna sendiri menjalani persidangan lanjutan hari Selasa ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
Jetty Muara Sungai Bogowonto di Kulonprogo rusak akibat gelombang tinggi. BBWSSO menyebut kerusakan sekitar 2 persen dan fungsi masih aman.
Ferran Torres dikabarkan pindah dari Barcelona ke PSG dengan nilai transfer 48,5 juta euro. Simak profil dan perjalanan kariernya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
DPRD Kota Jogja meminta penyaluran bansos beras tak hanya terpaku DTSEN agar warga yang baru jatuh miskin tidak terlewat.
Sekjen Gerindra Sugiono mengumpulkan sekjen parpol KIM di Jakarta untuk memperkuat komunikasi politik dan refleksi pemerintahan Prabowo.