Bayern Tutup Peluang Real Madrid Rekrut Michael Olise Musim Ini
Bayern Munchen menegaskan Michael Olise tidak masuk daftar jual meski terus dikaitkan dengan Real Madrid pada bursa transfer musim panas.
Ilustrasi sejumlah warga negara asing mengikuti sosialisasi mengenai keimigrasian dan prosedur tata cara bagi tenaga kerja asing beberapa waktu lalu.Solopos-Agoes Rudianto
Harianjogja.com, SUKABUMI--Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat, memastikan dua tenaga kerja asing (TKA) asal Cina dideportasi ke negara asalnya karena telah melanggar peraturan keimigrasian Indonesia.
"Dari hasil pemeriksaan, dua TKA tersebut melanggar aturan karena visa yang digunakan mereka visa kunjungan tetapi disalahgunakan untuk bekerja di proyek pembangunan terowongan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin di Sukabumi, Jumat (29/3/2019).
Menurut dia, kedua TKA tersebut secara keimigrasian sudah dibatalkan oleh pihaknya, sehingga untuk menunggu keputusan lebih lanjut dua TKA tersebut dijebloskan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Namun untuk waktu deportasi, kata dia, masih menunggu sampai pemeriksaan selesai. Keduanya sudah berada di lokasi proyek pembangunan tersebut sejak 13 Maret 2019 atau 14 hari sebelum mereka ditangkap petugas dari Kantor Imigrasi.
"Kami pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan media massa yang telah memberitahukan keberadaan orang asing di lokasi pembangunan itu, sehingga orang asing yang tidak sesuai keberadaannya bisa kita tangkap," tambahnya.
Nurudin mengatakan, saat penangkapan TKA tersebut, ada tujuh WNA yang diamankan dan langsung dibawa ke kantornya untuk dilakukan pemeriksaan. Langkah cepat ini juga berkoordinasi dengan anggota Polres Sukabumi serta Kodim 0622 Palabuhanratu.
Di sisi lain, pihaknya membantah di lokasi proyek tersebut ada ratusan TKA. Ternyata saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan hanya ada tujuh orang saja. Karena itu, jika menemukan adanya orang asing segera melaporkan kepada pihaknya, jangan sampai menjadi viral di media sosial yang belum tentu kebenarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bayern Munchen menegaskan Michael Olise tidak masuk daftar jual meski terus dikaitkan dengan Real Madrid pada bursa transfer musim panas.
Kubu Don Ritto berencana mengajukan praperadilan atas penyitaan emas 74 kilogram dan valas dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
RANS menerima pengunduran diri Direktur Grandy Prajayakti. Perseroan memastikan operasional tetap berjalan normal dan akan menggelar RUPS.
Kemnaker menargetkan 300 ribu peserta Pelatihan Vokasi Nasional pada 2026 untuk mencetak SDM siap kerja sesuai kebutuhan industri.
Sebanyak 45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora mulai beroperasi setelah mengantongi izin usaha lengkap dan berbadan hukum.
Rusia memperpanjang larangan ekspor bensin hingga akhir 2026 demi menjaga pasokan domestik dan menstabilkan harga bahan bakar.