Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (27/3/2019). KPK menegaskan bahwa tidak ada anggota DPR RI yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Dari tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke kantor KPK tidak ada anggota DPR RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) dini hari.
Untuk diketahui, KPK total mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut, dari unsur direksi BUMN, swasta, dan pengemudi.
"Jadi, dari tujuh orang tersebut unsurnya adalah dari direksi BUMN kemudian pihak swasta dan ada satu orang pengemudi atau \'driver\' yang dibawa ke kantor KPK," ungkap Febri.
KPK menduga telah terjadi transaksi atau dugaan penyerahan uang yang diindikasikan terkait distribusi pupuk menggunakan kapal.
Selain itu, KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS serta satu unit mobil dalam OTT tersebut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.