Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.
Ilustrasi pembacokan./JIBI
Harianjogja.com, KUBU RAYA—Suryadi, 29 alias Bacok nekat menebas tangan sang istri, Susilowaty, 27, dengan sebilah parang hingga putus. Peristiwa itu terjadi kediaman mereka di Jalan Pramuka, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kapolsek Sungai Kakap, Iptu Anton Pardamean menerangkan peristiwa itu dipucu lantaran pelaku yang cemburu buta karena menduga istrinya selingkuh. Tak hanya itu, tetangga korban, Tjua Bu Nguan Juga turut menjadi korban. Saat ini kedua korban masih dirawat di RS St Antonius Pontianak.
"Jadi, awalnya pelaku cekcok dengan istrinya. Dia menuduh istrinya selingkuh. Karena sering diejek temannya dan ditanya soal anak mereka yang sekarang sudah berusia tiga tahun itu, anaknya siapa?" kata Anton, Minggu (24/3/2019).
Cekcok itu terjadi pada Sabtu 23 Maret 2019 saat pelaku bertanya kembali ke istrinya terkait status anak mereka tersebut. Apakah hasil dari hubungan mereka atau perselingkuhan.
"Mereka memang sering cekcok. Tapi tidak seperti saat ini. Saat istrinya ditanya bahwa anak mereka anak siapa, si istri diam saja. Itulah yang membuat pelaku marah," terang Anton.
Cekcok kala itu, membuat emosi Bacok memuncak. Hingga dia mengambil sebilah parang dan berupaya menebas ke arah leher istrinya. Spontan, istri pelaku menangkis ayunan parang itu. "Sehingga tangan kanan istri pelaku putus," tutur Anton.
Saat kejadian, Tjua Bu Nguan berada di depan rumahnya. Dia berusaha menanyakan kepada pelaku, apa yang terjadi sebenarnya. Oleh pelaku yang kadung emosi, langsung menganiaya korban.
"Tetangganya yang lagi duduk di depan rumah dan akan pergi ke pasar. Kemudian didatangi pelaku. Tetangganya tanya ada apa. Pelaku diam dan langsung menganiaya tetangganya. Menurut pelaku dia tersinggung karena tetangganya ketawa saat dia bertengkar dengan istrinya," papar Anton.
Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Mapolsek Sungai Kakap. Dari serangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Reskrim Polsek Sungai Raya, sejam kemudian pelaku langsung diamankan.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban tersebut. Saat ini pelaku masih diperiksa. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.
Bau toilet yang membandel bisa dipicu bakteri hingga kebocoran kloset. Simak 7 cara menghilangkan bau toilet secara efektif di rumah.
Ukuran sepatu yang sama belum tentu terasa pas. Simak faktor yang membuat ukuran sepatu berbeda meski angka pada label serupa.
HP RAM 8 GB hingga 12 GB makin terjangkau pada 2026. Simak daftar harga dan pilihan terbaik sesuai kebutuhan dan anggaran.
Smartphone brain bukan istilah medis resmi. Dokter menjelaskan kaitannya dengan fokus, tidur, dan sakit kepala.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.