Gempa M 5,3 Guncang Kupang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa M 5,3 mengguncang Kupang pada Minggu malam. BMKG menyatakan gempa dipicu aktivitas subduksi dan tidak berpotensi tsunami.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, MAKASSAR-- Pemberantasan narkoba di Indonesia tidak main-main. Salah satu contohnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 17 tahun penjara beserta denda 800 juta terhadap terdakwa Sugiman alias Man di pengadilan setempat, Rabu (13/3/2019).
Sugiman terkena getahnya gara-gara menolong menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,8 kilogram milik adiknya Irwanto (40) di rumahnya jalan hati Rela, lorong II nomor 18 C, Kecamatan Mariso, Kota Makassar pada 6 September 2018, saat digrebek polisi.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Rika Mona Pandegiro menilai Sugiman melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika dan tidak melaporkan adanya perbuatan melanggar hukum.
"Menyatakan terdakwa Sugiman alias Man terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu," sebut Rika dalam amar putusannya.
Tidak hanya menjatuhkan vonis 17 tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta, dan dalam ketentuan tidak bisa membayar maka menjalani hukuman tambahan 10 bulan penjara.
Dia berpandangan bahwa terdakwa tidak mengikuti program pemerintah tentang pemberantasan narkotika serta dianggap meresahkan masyarakat.
"Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa dianggap sopan dalam proses persidangan serta menyesali perbuatannya," tutur Hakim Rika.
Penasehat Hukum terdakwa, Rahmat Sanjaya usai pembacaan vonis tersebut menilai putusan yang jatuhkan kepada klinennya pada perkara narkoba tersebut terlalu berat serta tidak adil dalam memutuskan perkara.
Menurut dia, Sugiman tidak terlibat dalam sindikat peredaran narkoba, hanya saja kesalahannya ikut menyimpan barang haram itu, sehingga putusan yang dijatuhkan semestinya berbeda dengan pemilik barang.
"Putusan ini kami anggap terlalu berat bagi terdakwa, sebab barang bukti itu kan bukan kepunyaannya tetapi milik adiknya bernama Irwanto, kenapa harus diberatkan," tutur Rahmat kepada wartawan.
Selain itu, yang bersangkutan tidak pernah membuka bungkusan yang dititipkan adiknya kala itu di salah satu ruangan rumahnya. Meski demikian dia tahu bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu. Dia juga tahu adiknya pengedar hingga tidak tega melaporkan ke polisi karena merasa kasihan.
"Tentu ada hubungan emosional antara kakak dan adik. Sugiman terpaksa menuruti permintaan adiknya menyimpan narkoba itu. Terdakwa juga tidak berani membuka bungkusan itu. Seharusnya hukuman yang dijatuhkan tidak sama dengan pemiliknya," ujar dia.
Kendati demikian, pihak pengadilan masih memberikan waktu tujuh hari kerja untuk mengajukan langkah hukum lanjutan terkait dengan vonis yang membuat Sugiman harus syok atas putusan itu.
"Kita masih diberikan kesempatan tujuh hari untuk melakukan banding. Tetap kita upayakan langkah hukum bila pihak keluarga tidak menerima vonis itu, tapi kalau keluarga terima saya tidak bisa berbuat banyak," katanya.
Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa divonis 19 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara, Okezone.com
Gempa M 5,3 mengguncang Kupang pada Minggu malam. BMKG menyatakan gempa dipicu aktivitas subduksi dan tidak berpotensi tsunami.
Pemkab Gunungkidul mengambil alih pengelolaan retribusi wisata di TPR Kemadang setelah ditemukan kebocoran penarikan retribusi.
Harga ayam dan telur mulai naik seiring program MBG kembali berjalan. Dapur SPPG diminta membeli bahan baku langsung dari peternak.
Kemenkeu menyiapkan pertemuan dengan pimpinan BI usai Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Pemkab Kulonprogo mengeluhkan minimnya keterlibatan dalam program MBG dan menyoroti sebaran SPPG yang belum merata di wilayahnya.
Kabupaten Bantul akan memasok 250 ton sampah per hari untuk mendukung operasional PSEL Piyungan yang ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2028.