Tegaskan Tentara Berusaha Menjadi Profesional, Moeldoko Jamin Tidak Ada Dwifungsi TNI

Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria Jum'at, 08 Maret 2019 20:54 WIB
Tegaskan Tentara Berusaha Menjadi Profesional, Moeldoko Jamin Tidak Ada Dwifungsi TNI

Moeldoko/JIBI-Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya

Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Panglima TNI yang kini menjadi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pemerintah tidak akan membuat Dwifungsi TNI sebagaimana Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.

"Setelah reformasi, TNI sudah mengubah diri menjadi institusi yang profesional," kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden seperti dikutip dari rilis resmi, Jumat (8/3/2019).

Ia menepis anggapan bahwa revisi Undang-Undang TNI dapat membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI. Menurutnya, hal tersebut tidak relevan karena ABRI secara tegas telah berubah menjadi TNI dengan membawa paradigma yang lebih profesional.

Salah satu bentuk profesionalisme itu, kata Moeldoko, adalah ketika prajurit TNI tak lagi bermain di ranah politik dan bisnis. Kendati sikap profesional itu telah diambil, Moeldoko mengaku hal itu belum dibarengi dengan pemenuhan hak-hak seperti kemampuan peralatan dan kesejahteraan prajurit.

“Tapi prajurit tidak pernah mengeluh,” kata Panglima TNI periode tahun 2013 - 2015 itu.

Terkait dengan rencana penempatan prajurit TNI di jabatan sipil yang disebut dapat melahirkan kembali Dwifungsi TNI, Moeldoko menyatakan hal itu telah sesuai dengan UU TNI. Ia mengatakan saat ini memang ada 10 institusi pemerintahan yang dapat dijabat TNI aktif.

Pengisian jabatan itu, sambungnya, sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 47 ayat (2).

Aturan tersebut menyebutkan bahwa TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Senada dengan Moeldoko, Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani meminta agar revisi terhadap UU TNI dibaca secara cermat. Sebab Undang-Undang TNI itu dibuat pada 2004, ketika saat itu memang baru ada 10 lembaga. Dalam perkembangannya ternyata ada lembaga baru yang mungkin dapat diisi oleh TNI sesuai dengan tugas dalam undang-undang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online