Round-up Asian Games 2026: Karate Tambah Perunggu untuk Indonesia
Round-up Asian Games 2026: karate menambah perunggu untuk Indonesia, sementara beregu putra dan putri bulu tangkis lolos ke semifinal.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil peserta aksi Kamisan sebagai saksi untuk kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum oleh Robertus Robet yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
dosen UNJ"Saksi yang terkait peristiwa itu, misalnya yang ada di demo saat Kamisan. Kan ada beberapa saksi, saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa, yang mendengar, melihat, yang berada di lokasi, akan dimintai keterangan," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Bareskrim belum akan memanggil Robertus Robet lagi dan saksi ahli pidana serta ahli bahasa karena keterangannya dinilai sudah cukup. Selain membuat rencana tindak lanjut pemanggilan saksi-saksi, penyidik Bareskrim Polri masih mdosen UNJelakukan verifikasi alat bukti yang dimiliki untuk penyempurnaan berkas perkara.
Alat bukti yang dimiliki adalah video pertama sampai viral yang sudah diidentifikasi penyidik sebagai petunjuk serta hasil pemeriksaan saksi ahli pidana dan bahasa tersebut. "Dari dua alat bukti itu, penyidik melakukan upaya paksa kemudian dalam proses riksa Saudara R mengaku perbuatan. Tambah pengakuan menjadi tiga alat bukti, cukup untuk menetapkan tersangka," ucap Dedi Prasetyo.
Robertus Robet telah diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum pada Kamis (7/3) sore. Ia ditangkap karena memplesetkan Mars TNI saat berorasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, 28 Februari 2019 lalu. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial.
Atas perbuatannya, ia diancam dengan pasal penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Round-up Asian Games 2026: karate menambah perunggu untuk Indonesia, sementara beregu putra dan putri bulu tangkis lolos ke semifinal.
Mural di Patangpuluhan Jogja menjadi ruang kreativitas anak muda untuk menyuarakan isu lingkungan, budaya, sosial, hingga ekonomi kreatif.
BBMKG memperingatkan potensi air laut pasang di Bali pada 26-30 September 2026. Warga pesisir diminta waspada terhadap dampaknya.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Karhutla Kaltim mencapai 1.470 kejadian dengan area terdampak 6.333 hektare. Asap mengancam kesehatan, penerbangan, pendidikan, dan ekonomi.
Kebakaran lahan terjadi di Puncak Setampol Torean Gunung Rinjani. Tim TNGR bergerak memadamkan api dan menilai luas area terdampak.