Aksi Teatrikal Warnai Peringatan 30 Tahun Kudatuli di Kantor PDIP
PDIP memperingati 30 tahun Kudatuli dengan aksi teatrikal, ritual adat, dan pembacaan puisi di Gedung DPP PDIP di Jakarta.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil peserta aksi Kamisan sebagai saksi untuk kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum oleh Robertus Robet yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
dosen UNJ"Saksi yang terkait peristiwa itu, misalnya yang ada di demo saat Kamisan. Kan ada beberapa saksi, saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa, yang mendengar, melihat, yang berada di lokasi, akan dimintai keterangan," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Bareskrim belum akan memanggil Robertus Robet lagi dan saksi ahli pidana serta ahli bahasa karena keterangannya dinilai sudah cukup. Selain membuat rencana tindak lanjut pemanggilan saksi-saksi, penyidik Bareskrim Polri masih mdosen UNJelakukan verifikasi alat bukti yang dimiliki untuk penyempurnaan berkas perkara.
Alat bukti yang dimiliki adalah video pertama sampai viral yang sudah diidentifikasi penyidik sebagai petunjuk serta hasil pemeriksaan saksi ahli pidana dan bahasa tersebut. "Dari dua alat bukti itu, penyidik melakukan upaya paksa kemudian dalam proses riksa Saudara R mengaku perbuatan. Tambah pengakuan menjadi tiga alat bukti, cukup untuk menetapkan tersangka," ucap Dedi Prasetyo.
Robertus Robet telah diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum pada Kamis (7/3) sore. Ia ditangkap karena memplesetkan Mars TNI saat berorasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, 28 Februari 2019 lalu. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial.
Atas perbuatannya, ia diancam dengan pasal penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PDIP memperingati 30 tahun Kudatuli dengan aksi teatrikal, ritual adat, dan pembacaan puisi di Gedung DPP PDIP di Jakarta.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.
PDIP Kota Yogyakarta menanam 300 pohon, menggelar simulasi bencana, dan pelayanan kesehatan lansia saat pelantikan pengurus.
Samsung Galaxy Watch Ultra2 hadir dengan fitur kesehatan berbasis AI untuk trail running, diving, dan pemantauan kebugaran harian.