01 Dapat Zona B, 02 Dapat Zona A

Newswire
Newswire Kamis, 07 Maret 2019 01:37 WIB
01 Dapat Zona B, 02 Dapat Zona A

Ilustrasi Prabowo-Joko Widodo/JIBI-Harianjogja

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengundi zona kampanye untuk pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 dan 02, Rabu (6/3/2019). 

Dalam pengundian tersebut hadir perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin dan perwakilan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Masing-masing perwakilan timses yang mengikuti pengundian untuk mendapatkan zona A atau zona B. Masa kampanye rapat umum mulai 24 Maret hingga 13 April 2019.

"Seluruh wilayah Indonesia akan dibelah dua untuk zona A dan zona B yang pembagiannya diajukan proporsional per wilayah kepulauan atau pulau," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Zona A yang sudah ditentukan oleh KPU, TKN, dan BPN sebelumnya terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Sedangkan Zona B terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Papua Barat.

Atas hasil pengundian, yang mendapatkan Zona A ialah BPN Prabowo-Sandiaga, sedangkan TKN Jokowi-Maruf Amin mendapatkan Zona B.

Mekanisme pembagian jadwal kampanye itu yakni dua hari per daerah. Misal Prabowo-Sandiaga menggelar kampanye rapat umum di Sumatera Barat pada tanggal 23 dan 24 Maret, TKN akan melakukan kampanye rapat umum di provinsi yang sama pada 25 dan 26 Maret. Prosedur itu berlaku hingga akhir masa kampanye yakni 13 April.

Sedangkan untuk partai politik yang tidak masuk ke dalam koalisi capres-cawapres, bisa mengikuti jadwal kampanye rapat umum yang sama dengan jadwal capres-cawapres.

"Parpol yang tidak mengusung harus membuat pernyataan dia akan mengikuti kelompok TKN 01 maupun BPN 02 bukan berarti dia mengikuti capres mana, capres mana," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : suara.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online