Sebar Hoaks, 2 Pegawai Non-PNS Pemkab Purwakarta Terancam Dipecat

Wisnu Wage Pamungkas
Wisnu Wage Pamungkas Sabtu, 02 Maret 2019 19:45 WIB
Sebar Hoaks, 2 Pegawai Non-PNS Pemkab Purwakarta Terancam Dipecat

Warga membubuhkan tanda tangan untuk mendukung Pemilu 2019 anti hoax di Jakarta, Minggu (10/2/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Harianjogja.com, PURWAKARTA—Dua pegawai non-PNS di Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terancam diberhentikan, karena diduga menyebarkan hoaks dan fitnah di medsos.

"Sekarang sedang diproses dan tahap investigasi. Kalau terbukti, kami berhentikan," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam keterangan resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Sabtu (2/3/2019).
 
Anne tidak memerinci hoaks yang diduga disebarkan oleh dua pegawai tersebut. Namun, menurutnya, investigasi dan tindakan tegas harus dilakukan karena baik Aparat Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-PNS harus bersikap teladan. 

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa memfilter informasi. Para pegawai, baik PNS maupun non PNS, juga diminta tidak menyebarkan isu-isu yang tidak jelas dan hoaks serta senantiasa menjaga iklim demokrasi dengan baik.

"Sebagai contoh, kami tegas sesuai arahan dari Kapolres untuk tidak dibenarkan. Kalau pemerintahnya seperti itu nanti dicontoh, harus menjaga demokrasi harus berjalan dengan baik dan untuk tidak diperkenankan isu-isu yang negatif," ucap Anne.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online