Aturan Batas Gaji Syarat Pembelian Rumah Bersubsidi Rampung Sepekan, Milenial Diharapkan Gampang Beli Rumah

Anggara Pernando
Anggara Pernando Kamis, 21 Februari 2019 18:20 WIB
Aturan Batas Gaji Syarat Pembelian Rumah Bersubsidi Rampung Sepekan, Milenial Diharapkan Gampang Beli Rumah

Deretan hunian berdiri di perumahan di kawasan Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Rachman

Harianjogja.com, JAKARTA — Aturan batas maksimal gaji penerima program fasilitas likuiditas pembayaran perumahan (FLPP) akan rampung dalam satu pekan. Pemerintan secepatnya merevisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 26/PRT/M/2016 dan Keputusan Menteri PUPR No.552/KPS/M/2016. 

Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR, menuturkan keputusan menaikan batasan gaji penerima bantuan FLPP dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta telah melalui sejumlah pertimbangan. Dengan kenaikan batasan ini diharapakan lebih banyak ASN, TNI dan Polri yang memiliki rumah.

"Dengan skema FLPP, tidak mengubah peraturan ataupun undang-undang. Ini juga sesuai dengan aspirasi pengembang [menaikan batas gaji penerima FLPP]," kata Basuki di Rumah Dinas Wakil Presiden, Kamis (21/2/2019). 

Basuki menyebutkan tidak hanya  ASN, TNI dan Polri yang akan mendapat kelonggaran batasan gaji sebagai syarat membeli rumah bersubsidi, tetapi juga masyarakat umun.

"Ini sudah dibahas lama. Dalam rapat ke-19 ini diputuskan. Umum juga sama [mengacu pada aturan yang sama] jadi masuk semua [dalam pelonggaran FLPP]," katanya.

Basuki mengharapkan dengan pelonggaran aturan dari pemerintah, maka ASN, para milenial maupun masyarakat berpenghasilan rendah dapat memanfaatkan fasilitas kepemilikan rumah dari pemerintah ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online