Ivendo DIY Dorong Pelaku Industri Event Jogja Saling Bersinergi
Musda III Ivendo DIY mendorong industri event Jogja memperkuat sinergi, legalitas, standarisasi, dan menggarap potensi swasta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, Rabu (20/2/2019). Sedianya, petinggi PAN tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sukiman akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah untuk Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018 untuk tersangka Natan Pasomba (NPA).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPA," kata Juru Bicara PK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Sebelumnya, KPK resemi menetapkan anggota DPR RI Periode 2014-2019 fraksi PAN, Sukiman (SKM) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Natan terkait pengurusan dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, pihak swasta, Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu, Yaya Purnomo, serta kontraktor, Ahmad Ghiast.
Keempatnya ditangkap tangan oleh KPK pada 4 Mei 2018, lalu. Keempatnya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana yang berbeda-beda.
Awalnya, kasus ini bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017, ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu).
Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman.
Diduga, Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Natan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Musda III Ivendo DIY mendorong industri event Jogja memperkuat sinergi, legalitas, standarisasi, dan menggarap potensi swasta.
Daihatsu kembali menghadirkan keseruan Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 di Batam. Berlangsung pada 2–6 September 2026 di Mega Mall Batam Centre
BPBD Gunungkidul menyiapkan perpanjangan status siaga kekeringan hingga akhir November dan mengajukan 5.000 tangki air bersih.
Demo mahasiswa UGM digelar sore ini. Simpang Gramedia direkayasa situasional, berikut titik pengalihan dan rute alternatif bagi pengendara.
Jonatan Christie menang dua gim langsung atas Leong Jun Hao pada babak 32 besar China Masters 2026 dengan skor 21-17, 21-19.
Berikut 9 fenomena langit September 2026 yang menarik diamati dari Indonesia, mulai pertemuan Bulan dan Mars hingga Harvest Moon.