Ini Hal-Hal yang Perlu Anda Tahu saat Beli Tiket Pesawat
Ingin bepergian menggunakan pesawat terbang? Pastikan bahwa nomor kontak dan surat elektronik yang tertera merupakan milik Anda.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menggugat Undang-Undang No.7/2014 tentang Perdagangan. Musababnya, pendidikan disebut sebagai jasa yang bisa diperjualbelikan.
Mahasiswa tersebut, Reza Aldo Agusta, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 4 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang (UU) No.7/2014 tentang Perdagangan yang memasukkan jasa pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa diperdagangkan. Reza mengajukan permohonan ini dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia dan mahasiswa yang resah dengan masa depan pendidikan di Indonesia.
Dia mengatakan sebagai warga negara, ada potensi pelanggaran terhadap hak atas pendidikannya. Sebagai mahasiswa, dia merasa dirugikan karena adanya komersialisasi tersebut.
“Sangat ironis ketika pendidikan yang seharusnya menjadi alat untuk menabur bibit unggulan bangsa malah diperlakukan sebagai jasa yang dapat diperdagangkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Dia mengharapkan Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf d UU Perdagangan, sehingga tercipta satu sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan senapas dengan UUD 1945.
Leonard Arpan, kuasa hukum Reza, menyatakan dualisme sistem pendidikan muncul karena Pasal 4 ayat 2 huruf d UU Perdagangan menciptakan sebuah sistem pendidikan tersendiri di bawah rezim UU Perdagangan yang mengutamakan keuntungan dan pertumbuhan ekonomi.
Sistem ini, menurut dia, sangat kontras dengan sistem pendidikan sebelumnya dalam rezim Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengutamakan pemerataan kesempatan pendidikan.
“Keberadaan dua sistem pendidikan di Indonesia melanggar Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan adanya satu sistem pendidikan nasional. Dengan menjadikan pendidikan sebagai komoditas perdagangan, negara menempatkan pendidikan sebagai barang privat yang berpotensi menjauhkan akses masyarakat terhadap pendidikan,” ujar advokat dari kantor hukum ArpanLaw ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Ingin bepergian menggunakan pesawat terbang? Pastikan bahwa nomor kontak dan surat elektronik yang tertera merupakan milik Anda.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.