Mendag Pastikan DMO CPO Tetap Berlaku di Era Ekspor DSI
Mendag Budi Santoso memastikan kewajiban DMO CPO tetap berlaku meski ekspor komoditas strategis nantinya dilakukan melalui PT DSI.
Ilustrasi rupiah/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah untuk tersangka Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS). Para pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah diperiksa KPK di Polda Lampung.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah di SPN Polda Lampung untuk tersangka MUS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Adapun, sejumlah saksi dari unsur DPRD Lampung Tengah yang diperiksa KPK pada hari ini yaitu, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah, Riagus Ria; Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah, Joni Hardito; Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah, dr Evinitria.
Kemudian, Hi Hakki; Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah, Yulius Heri Susanto; Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah, Made Arka Putra Wijaya; Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah, Saenul Abidin; Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah, Hi Singa Ersa Arwangga; Anggota Komisi I DPRD Kab Lampung Tengah, Ariswanto; dan Jahri Effendi.
"Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan penerimaan uang dari Bupati melalui perantara terhadap tersangka," katanya.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.
KPK pun telah menetapkan Budi Winarto dan Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa. Mustafa sendiri telah divonis tiga tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait perkara suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018. Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan bukti baru dan kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Mustafa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP. Sedangkan dua pengusaha dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Mendag Budi Santoso memastikan kewajiban DMO CPO tetap berlaku meski ekspor komoditas strategis nantinya dilakukan melalui PT DSI.
Kesbangpol Bantul berkoordinasi terkait polemik penolakan Gereja GMS di Sewon yang dipersoalkan soal perizinan rumah ibadah.
Sebanyak 57 biksu peserta Indonesia Walk for Peace 2026 tiba di Jogja dan disambut Sri Sultan sebelum melanjutkan perjalanan ke Borobudur.
Membandingkan MacBook Neo Rp10 jutaan dengan laptop Windows. Simak kelebihan, kekurangan, dan mana yang paling pas untuk kebutuhan kuliah serta kerja Anda.
Ingin lansia tetap sehat saat puasa Arafah? Simak 5 tips praktis mengenai hidrasi, nutrisi, dan aktivitas agar lansia tetap bugar saat Iduladha.
Tidak hanya soal kecepatan, pengguna internet kini mulai lebih memperhatikan faktor stabilitas koneksi dan kenyamanan penggunaan sehari-hari.