Mengembalikan Muruah Konstitusi dalam Praktik Bernegara
Suatu negara tentunya tidak hanya dibangun berdasarkan pondasi teks peraturan perundang-undangan semata. Secara filosofis, ia juga berdiri di atas suatu nilai
Slamet Maarif mengacungkan jari telunjuk dan ibu jarinya saat berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (7/2/2019). (Solopos/Kurniawan)
Harianjogja.com, SOLO -- Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sitetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2019 oleh Polresta Surakarta. Sebelumnya, Slamet menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/2/2019).
Selanjutnya, proses penyidikan akan dilanjutkan di Polda Jawa Tengah dengan pertimbangan faktor keamanan. Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, Senin (11/2/2019), mengatakan surat panggilan telah dikirimkan kepada Slamet Maarif untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (13/2/2019) mendatang.
Slamet akan dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu yakni dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu. “Penyidik menjalankan tugasnya secara profesional dan kami akan lakukan penanganan secara profesional dan secara transparan,” ujarnya.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, mengatakan proses pemeriksaan akan dilaksanakan di Mapolda Jawa Tengah dengan pertimbangan faktor keamanan. “Hasil gelar perkara beberapa waktu lalu menetapkan Slamet Maarif sebagai tersangka. Penyidik dari Polresta Surakarta namun lokasi penyidikan di Mapolda Jawa Tengah,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu serta anggota tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya menyatakan Slamet Maarif melanggar aturan pemilu dengan berkampanye saat Tablig Akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1/2019).
Tim Kampanye Daerah (TKD) Solo untuk pasangan capres-cawaspres nomor urut 01 Jokowi-Ma\'ruf Amin yang melihat ada pelanggaran kampanye itu melapor ke Bawaslu Kota Solo.
Setelah memanggil dan memeriksa saksi-saksi termasuk meminta pendapat saksi ahli, Bawaslu menyatakan ada unsur pelanggaran kampanye dalam Tablig Akbar PA 212 di Kota Solo. Gakummdu lantas meneruskan perkara tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Suatu negara tentunya tidak hanya dibangun berdasarkan pondasi teks peraturan perundang-undangan semata. Secara filosofis, ia juga berdiri di atas suatu nilai
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 12 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Simak jam keberangkatan dan tarif tetap Rp8.000.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan kusta bukan kutukan dan mengajak masyarakat menghapus stigma terhadap penyintas melalui deteksi dini.
Polri melimpahkan kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. DPR memastikan proses hukum dikawal hingga tuntas.
Kemensos terus mendampingi anak di Sukabumi yang kerap mencium bau BBM. Asesmen menunjukkan perkembangan perilaku, tetapi pendampingan berlanjut.
KDMP Bentangan Klaten menggaji dua pegawai Rp1,5 juta per bulan dari pendapatan operasional dengan omzet rata-rata Rp40 juta setiap bulan.