Stasiun Lidah Tanah yang Dibangun 1902 Kembali Ramai Penumpang
Stasiun Lidah Tanah yang dibangun pada 1902 melayani 6.047 penumpang hingga Agustus 2026, naik 20% dari rata-rata bulanan 2025.
Ketua LIPI Laksana Tri H saat menandatangani pencabutan sementara Perka Reorganisasi. /Ist-Suara.com.
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI Laksana Tri Handoko menandatangani surat pernyataan pemberhentian sementara kebijakan Peraturan Kepala (Perka) LIPI Nomor 1 Tahun 2019 tentang reorganisasi yang menimbulkan kontroversi di lingkungan internal LIPI.
Handoko bersedia menandatangani surat tersebut setelah menerima dialog dengan pengunjuk rasa yang melakukan aksi damai di Kantor LIPI, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019). Pengunjuk rasa terdiri dari profesor dan peneliti LIPI.
Surat pernyataan itu terdiri dari lima poin diantaranya pemberhentian kebijakan reorganisasi (Perka LIPI No.1/2019), membentuk tim evaluasi, pengkajian ulang kebijakan, kejelasan desain organisasi, dan pengembalian kebijakan organisasi yang lama yakni Perka LIPI No.1/2014.
Namun, dua poin tentang pemberhentian kebijakan reorganisasi dan pengembalian kebijakan organisasi yang lama masih dalam diskusi tim evaluasi. Awalnya dua poin ini menjadi perdebatan alot kedua kubu.
"Saya mau tanda tangan karena ada perubahan, ada catatan kakinya lah bahwa ini akan dilakukan berbasis pada diskusi dengan tim kecil nantinya," katanya di Kantor LIPI.
Peneliti Utama LIPI Goib Wiranto menjelaskan aksi damai ini bertujuan menuntut kebijakan reorganisasi yang dibuat ketua LIPI yang baru menjabat tujuh bulan itu dinilai merugikan pegawai LIPI.
"Ini merupakan akumulasi permasalahan yang dibuat oleh kebijakan pimpinan LIPI yang tidak mendengarkan aspirasi dari sivitas LIPI, jadi kebijakan yang dilakukan itu kan kebijakan otoriter tanpa melalui kajian yang cukup mendalam," kata Goib Wiranto.
Sebelumnya pada 7 Januari 2019, Handoko mengeluarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan diundangkan pada 8 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Stasiun Lidah Tanah yang dibangun pada 1902 melayani 6.047 penumpang hingga Agustus 2026, naik 20% dari rata-rata bulanan 2025.
AISITS merekam jejak Virgo Transport 8 hingga pukul 22.33 WIB dengan kecepatan 12,9 knot sebelum sinyal kapal berhenti terdeteksi.
Gunungkidul bersiap menghadapi revalidasi Geopark Gunungsewu sebagai UNESCO Global Geopark pada 2027 dengan membenahi sejumlah catatan UNESCO.
Muskot Percasi Solo 2026 berlangsung panas. Peserta mempersoalkan kehadiran klub baru, sementara pimpinan rapat menyebutnya dinamika organisasi.
Pelni meminta kapal yang melintas di Laut Jawa memantau Virgo Transport 8. Sinyal terakhir kapal tercatat pukul 22.33 WIB.
Indonesia gagal ke perempat final Asian Games 2026 setelah kalah 89-100 dari Arab Saudi dan menutup fase grup tanpa kemenangan.