Veda Ega Start Posisi 21 di Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama gagal lolos Q2 Moto3 Catalunya 2026 dan akan memulai balapan dari posisi ke-21 di Barcelona.
Ketua LIPI Laksana Tri H saat menandatangani pencabutan sementara Perka Reorganisasi. /Ist-Suara.com.
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI Laksana Tri Handoko menandatangani surat pernyataan pemberhentian sementara kebijakan Peraturan Kepala (Perka) LIPI Nomor 1 Tahun 2019 tentang reorganisasi yang menimbulkan kontroversi di lingkungan internal LIPI.
Handoko bersedia menandatangani surat tersebut setelah menerima dialog dengan pengunjuk rasa yang melakukan aksi damai di Kantor LIPI, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019). Pengunjuk rasa terdiri dari profesor dan peneliti LIPI.
Surat pernyataan itu terdiri dari lima poin diantaranya pemberhentian kebijakan reorganisasi (Perka LIPI No.1/2019), membentuk tim evaluasi, pengkajian ulang kebijakan, kejelasan desain organisasi, dan pengembalian kebijakan organisasi yang lama yakni Perka LIPI No.1/2014.
Namun, dua poin tentang pemberhentian kebijakan reorganisasi dan pengembalian kebijakan organisasi yang lama masih dalam diskusi tim evaluasi. Awalnya dua poin ini menjadi perdebatan alot kedua kubu.
"Saya mau tanda tangan karena ada perubahan, ada catatan kakinya lah bahwa ini akan dilakukan berbasis pada diskusi dengan tim kecil nantinya," katanya di Kantor LIPI.
Peneliti Utama LIPI Goib Wiranto menjelaskan aksi damai ini bertujuan menuntut kebijakan reorganisasi yang dibuat ketua LIPI yang baru menjabat tujuh bulan itu dinilai merugikan pegawai LIPI.
"Ini merupakan akumulasi permasalahan yang dibuat oleh kebijakan pimpinan LIPI yang tidak mendengarkan aspirasi dari sivitas LIPI, jadi kebijakan yang dilakukan itu kan kebijakan otoriter tanpa melalui kajian yang cukup mendalam," kata Goib Wiranto.
Sebelumnya pada 7 Januari 2019, Handoko mengeluarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan diundangkan pada 8 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Veda Ega Pratama gagal lolos Q2 Moto3 Catalunya 2026 dan akan memulai balapan dari posisi ke-21 di Barcelona.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.