Wah, Gara-Gara Penambahan Usia Pensiun, Banyak Perwira Tinggi TNI Nganggur

Newswire
Newswire Rabu, 06 Februari 2019 21:17 WIB
 Wah, Gara-Gara Penambahan Usia Pensiun, Banyak Perwira Tinggi TNI Nganggur

Upacara serah terima jabatan yang digelar di Kodim 0731 Kulonprogo, Senin (7/1/2019). Mutasi sejumlah jabatan ini dilakukan sebagai bentuk reorganisasi di struktur organinasi TNI AD./Ist

Harianjogja.com, JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi mengungkapkan penambahan masa pensiun prajurit TNI dinilai menjadi penyebab ratusan perwira tinggi (Pati) TNI non-"job" atau "nganggur" dan tidak dibarengi dengan perbaikan sistem kenaikan pangkat.

"Undang-Undang (UU) TNI No. 34/2004 ada perpanjangan usia pensiun, nambah tiga tahun, tapi tidak dilakukan penyesuaian pada sistem kenaikan pangkat. Mestinya diikuti," kata Kapuspen TNI di Balai Media TNI, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2019).

Namun, lanjut dia, dengan adanya Perpres No. 62/2016 tentang Susunan Organisasi TNI dan wacana merevisi UU 34/2004 tentang TNI menjadi solusi persoalan menumpuknya perwira tinggi.

Tercatat ada 150 perwira tinggi dan 500 perwira menengah berpangkat kolonel di matra AD, AL, dan AU yang tidak memiliki jabatan struktural.

Menurut dia, realitas itu terjadi sejak 2010 atau setelah adanya kebijakan perpanjangan usia pensiun prajurit dari 55 menjadi 58 tahun.

Ia mengaku pernah menganggur satu tahun sehabis mengikuti pendidikan di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI. Ia menjadi angkatan pertama yang menganggur kala itu.

"Saya kelompok pertama yang nganggur tahun 2009-2010. Saya nganggur satu tahun dan saya pendahulu. Ngeramal sendiri dan alami sendiri," jelasnya. Mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) ini, menyebutkan, menumpuknya perwira aktif tersebut bukan lantaran tersendatnya proses kaderisasi. Bahkan, pimpinan TNI pun berupaya mencari solusi, seperti menambah pos staf ahli serta menempatkannya di beberapa kementerian/lembaga.

"Tapi, kan posisi staf ahli di TNI maupun yang ada di kementerian dan lembaga itu terbatas," ucapnya.

Ia pun meyakini dalam tempo 3-5 tahun jumlah perwira tinggi dan perwira menengah aktif tanpa jabatan struktural akan menyusut. Apalagi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga sudah mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur jenjang kenaikan pangkat.

"Kalau peraturan panglima itu berjalan terus pasti persoalan akan tuntas dengan sendirinya. Masalahnya dalam waktu 1-2 tahun ini kan banyak manusia dan harus kemana ditempatkan. Itu perkiraan saya pribadi, masalah selesai dan tidak ada kelebihan perwira," ujarnya. Selain itu, wacana pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dapat menyerap banyak perwira tinggi dan perwira menengah. Pembentukan satuan baru itu merujuk Perpres 62/2016 yang sebelumnya direvisi dari Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.

Komando gabungan TNI itu nantinya akan dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang tiga. Strukturnya ialah satu orang berpangkat bintang dua sebagai wakil, serta 6 asisten berpangkat bintang satu. Jika tidak ada aral, satuan baru berikut markas komando itu akan diresmikan tahun ini.

"Selain itu akan ada pula jabatan yang dibutuhkan di beberapa komando utama, seperti Divisi Infanteri 3 Kostrad TNI AD, Komando Armada III TNI AL, dan Komando Operasi TNI Angkatan Udara III," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online