Persis Solo Jaga Peluang Bertahan Usai Tundukkan Dewa United 1-0
Persis Solo menang 1-0 atas Dewa United di Manahan, jaga peluang bertahan di BRI Super League 2025/2026.
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani (kanan) tiba di Masjid Al Barkah, Jakarta, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA - Terpidana kasus Undang-Undang tentang Informasi dan Transakai Elektronik (UU ITE) Buni Yani menempati di Blok A. Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sudah pasti ditahan di Lapas Gunung Sindur atas perintah pimpinan dan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat," kata Kepala Lapas Gunung Sindur Sopiana di Bogor, Jumat (1/2/2018).
Buni Yani kata Sopiana ditahan di ruang yang sama dengan tahanan lainya dan tidak ada perlakukan khusus di ruangan tahanan Lapas Gunung Sindur. "Ruangan tahananya sama dengan yang lain. Kami tempatkan di Blok A," ucap Sopiana.
Sebelumnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan eksekusi terhadap Buni Yani.
"Proses ini sudah berjalan cukup lama. Kurang lebih 5 hari yang lalu kami menerima salinan putusan perkara tersebut yang isi putusan tersebut menolak kasasi dari penasihat hukum Buni Yani," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari.
Karena pihaknya sudah menerima salinan putusan itu, kata Sufari, sesuai dengan KUHAP harus segera dilaksanakan eksekusi tersebut.
Semua proses sudah dilakukan mulai dari pengadilan negeri, upaya banding, hingga kasasi sudah dijalankan sehingga tahapan dari perkara itu adalah eksekusi. "Sesuai dengan KUHAP akan segera dilakukan eksekusi," tegasnya.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 UU ITE.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Persis Solo menang 1-0 atas Dewa United di Manahan, jaga peluang bertahan di BRI Super League 2025/2026.
Ingin merencanakan kehamilan? Simak faktor penting seperti usia, kesehatan, dan gaya hidup yang memengaruhi kesuburan.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi Trihanggo-Junction Sleman capai 85%. Ditargetkan selesai Oktober 2026 dan segera tersambung ke Tol Jogja-Bawen.
Ribuan warga hadir dalam pengajian dan sholawatan HUT ke-110 Sleman. Bupati tekankan pembangunan spiritual dan kebersamaan.
Chelsea resmi menunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Simak profil, kontrak, dan target The Blues di musim mendatang.
Westlife bakal konser di GBK Jakarta 2027. Simak jadwal presale, harga tiket lengkap, dan cara beli tiketnya di sini.