Penjualan Mitsubishi Triton Anjlok, Apakah Dampak Pasokan Semikonduktor?
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kendaraan kabin ganda keluaran Mitsubishi pada Juni hanya terjual 9 unit.
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Harianjogja.com, JAKARTA — Musisi Ahmad Dhani kini tengah mendekam di penjara akibat kasus ujaran kebencian. Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi,Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menganggap Ahmad Dhani seperti musisi legenda John Lennon. Keduanya sama-sama berjuang mengkritik pemerintah.
Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi, mengatakan bahwa mereka yang sudah matang dalam belantara musik kemudian merasa harus ada perubahan lebih baik di negaranya.
“John lennon itu juga begitu matang sebagai musisi kemudian memilih jalan politik untuk mengkritik. Nah Mas Dhani melakukan hal serupa,” katanya di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Dahnil menjelaskan bahwa Calon Wakil Presiden Sandiaga bangga ada musisi yang mau berjuang bersama-sama dengannya dan Calon Presiden Prabowo.
“Seharusnya [Dhani] bisa menikmati hidup yang super selebrasi ya, serba mewah dengan kehidupan dia sebagai artis. Dan itu bagi saya adalah good entry atau langkah yang positif,” jelasnya.
Musisi yang kini jadi politisi Partai Gerindra ini saat Dahnil dan Sandi jenguk di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta kondisinya dalam keadaan sehat, tegar, dan tabah.
Malahan dari dalam jeruji Dhani memetik pelajaran bahwa pemerintah yang baik dari sisi kemanusiaan bisa dilihat kondisi lapasnya. Dia merasa itu tidak terlihat kini.
“Lapas kita itu kan hampir crowded sekali over capacity bahkan sampai 400% lebih,” ucap Dahnil.
Dhani divonis 1,5 tahun kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (28/1/2019) lalu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyimpulkan Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja serta menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada masyarakat tertentu berdasarkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sementara itu, pentolan Dewa 19 ini masih punya PR satu persidangan lagi, yaitu kasus Ujaran Idiot saat menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Minggu (26/8/2018).
Kasusnya akan disidangkan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PN Surabaya memohon perpindahan lokasi penahanan Ahmad Dhani di Surabaya guna mempermudah persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kendaraan kabin ganda keluaran Mitsubishi pada Juni hanya terjual 9 unit.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.