Dua Pemuda Sukoharjo Dibekuk Usai Rampas Ponsel di Sragen
Dua pemuda dibekuk aparat Polsek Sambungmacan bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen, Kamis (8/9/2022) sore.
Para buruh dari PT TPS dan PT PMI menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Selasa (29/1/2019). (Istimewa/Sumarno)
Harianjogja.com, SRAGEN -- Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja dari PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Sragen dan PT Poly Meditra Indonesia (PMI) mendatangi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (29/1/2019). Sidang tersebut berkaitan dengan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No. 18/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg.
Mereka untuk menyampaikan surat terbuka dari para karyawan PT TPS dan PT PMI sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan sidang tersebut. Koordinator aksi, Sumarno, Rabu (30/1/2019), mengaku membawa 500 orang ke Semarang dengan menggunakan 10 bus.
Dia mengatakan para buruh sempat berorasi di depan kantor PN Semarang. Sumarno mewakili karyawan PT TPS dan PT PMI menyampaikan enam poin yang menjadi tuntutan mereka.
Pertama, karyawan TPS dan PMI saat ini masih menjalankan operasional perusahaan dengan baik, proses produksi juga berjalan normal, hubungan dengan suplier masih terjalin, sehingga masih mendistribusikan hasil produksi secara merata ke pasar.
Kedua, buruh meminta manajemen TPS dan PMI bekerja keras menghadapi PKPU dan menciptakan rasa aman bagi karyawan yang berjumlah 1.868 orang. "Ribuan karyawan tersebut jangan sampai kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Tuntutan ketiga, kata dia, para karyawan mendukung sepenuhnya penyelesaian permasalahan yang saat ini dihadapi dua perusahaan tersebut. Dia menjelaskan surat terbuka tersebut diharapkan menjadi pertimbangan dalam memutuskan langkah yang ditempuh pengurus PKPU.
Dia menyampaikan sejumlah tuntutan karyawan menjadi bahan pertimbangan hakim. “Bila tidak ada titik temu antara debitur dan kreditur, penyelesaian dilakukan dengan jalan voting," ujar dia.
Debitur mengajukan PKPU selama 75 hari sementara kreditur mengajukan PKPU selama 60 hari. Akhirnya, hakim mengambil jalan tengah PKPU ditunda selama 61 hari. Keputusan hakim menjadi kesepakatan.
Regional Manager HR2 PT Tiga Pilar Sejahtera Food Sragen, Mustaim, saat diminta konfirmasi Solopos.com, Rabu siang, membenarkan adanya aksi para karyawan itu. Dia mengatakan tuntutan karyawan meminta agar perusahaan tidak dipailitkan karena kondisi perusahaan masih normal dan masih operasional seperti biasa.
“Domain kami ada di manufacturing. Kalau untuk masalah utang itu sudah menjadi urusan top management,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Dua pemuda dibekuk aparat Polsek Sambungmacan bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen, Kamis (8/9/2022) sore.
Gregoria Mariska Tunjung resmi mundur dari Pelatnas PBSI karena alasan kesehatan, PBSI menghormati keputusan dan fokus pada pemulihan.
Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hillstate Korea Selatan dan dijadwalkan debut di KOVO Cup serta V-League 2026/2027.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League 2025/2026, Van Gastel tetap turunkan skuad terbaik di dua laga sisa musim.
SMA Kolese De Britto bersama SMA Pangudi Luhur Yogyakarta sukses menghadirkan pementasan teater kolaboratif.
semangat Astra bahwa pemberdayaan perempuan tidak berhenti pada terbukanya kesempatan untuk berkembang, tetapi melalui kontribusi dan dampak nyata