Bocah Korban Penganiayaan Dirujuk ke RSUD Moewardi Solo
Bocah 3,5 tahun korban penganiayaan ayah dirujuk ke RSUD dr Moewardi Solo setelah alami luka serius dan trauma.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com,SRAGEN — Dua pemuda dibekuk aparat Polsek Sambungmacan bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen, Kamis (8/9/2022) sore.
Dua pemuda asal Kabupaten Sukoharjo tersebut diduga sebagai pelaku perampasan ponsel dua orang remaja yang nongkrong di jalan persawahan Dukuh Suluhrejo, Desa Gringging, Sambungmacan, Sragen, pada Senin, 27 Juni 2022 lalu.
Dari hasil pengembangan dua pelaku tersebut sudah melancarkan aksinya di 50 lokasi kejadian berbeda. Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro, Sabtu (10/9/2022).
Ari menyebut dua pelaku yang diamankan itu diketahui berinisial DI alias Gomplo, 24, warga Mojolaban, Sukoharjo, dan Ar alias Mbolo, 26, warga Polokarto, Sukoharjo.
Ari menjelaskan peristiwa itu bermula saat dua orang remaja, Nur Hidayat, 15, dan Adira, 15, yang berasal dari Banaran, Sambungmacan, nongkrong di tepi jalan persawahan sebelah utara Dukuh Suluhrejo, Desa Gringging, Sambungmacan, pada 27 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dia melanjutkan dua remaja itu didatangai dua orang tak dikenal yang mengendarai motor Honda Revo berpelat nomor AD 2317 JS. Dia melanjutkan salah satu pemuda itu turun mendekati korban untuk menanyakan arah jalan raya.
“Tiba-tiba pemuda itu langsung merampas ponsel korban [Nur Hidayat] seraya mendorong korban hingga terjatuh ke selokan. Korban mengalami luka lecet pada kepala, pundak, dan kaki. Kemudian pelaku juga merebut ponsel milik Adira. Kedua pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian. Atas kejadian itu, Nur mengalami kerugian Rp1,2 juta dan Adira mengalami kerugian Rp1,8 juta. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sambungmacan,” jelas Ari yang diamini Kapolsek Sambungmacan, Sragen, Iptu Widarto.
Berdasarkan laporan itu Kapolsek Iptu Widarto memimpin penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Sambungmacan dan Unit Resmob Polres Sragen. Dari data-data bahan keterangan dan olah kejadian perkara, Widarto menyampaikan pelaku mengarah pada seorang pemuda asal Sukoharjo, yakni DI alias Gomplo.
“Pada Kamis lalu, pukul 16.30 WIB, kami menangkap Gomplo di rumahnya, yakni di Mojolaban, Sukoharjo. Dari keterangan pelaku, ternyata aksi itu dilakukan bersama temannya Ar alias Mbolo, warga Polokarto, Sukoharjo. Kemudian Mbolo dijemput di rumahnya pada pukul 18.30 WIB,” jelasnya.
Widarto menerangkan dari pengakuan pelaku ternyata mereka sudah melancarkan aksi pencurian cukup lama. Dia menyebut dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi di 50-an lokasi kejadian dengan kasus pencurian bermacam-macam di wilayah Soloraya, seperti pencurian kabel sibel, pencurian motor, dan pencurian lainnya.
“Pelaku ini memiliki hobi mabuk dan ngepil. Kami masih mengembangkan kasus ini karena TKP pencuriannya ternyata ada di wilayah Sragen, Karanganyar, dan Sukoharjo serta dimungkinkan ada anggota komplotan lainnya,” ujarnya.
Dia menyatakan kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban luka ringan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya sampai 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Bareskrim Polri memetakan sumur minyak rakyat di Blora untuk mendukung peningkatan produksi. Warga juga menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumur.