Jogja Hari Ini Berawan, BMKG Waspadai Hujan di Sejumlah Wilayah
BMKG memprakirakan cuaca Jogja cerah pada Selasa, 4 Agustus 2026. Simak prakiraan cuaca DIY dan kota-kota besar di Indonesia.
Artis ibu kota berinisial VA ditangkap aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di sebuah hotel, diduga terlibat kasus prostitusi online./Suara.com-Achmad Ali
Harianjogja.com, SURABAYA--Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Jawa Timur mendesak agar hukum pidana tidak hanya menjerat mucikari tetapi juga pemberi dan pengguna jasa dalam prostitusi online.
Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abdussomad Buchori, saat mendatangi Mapolda Jawa Timur Selasa (15/1/2019) mengatakan dalam penanganan kasus prostitusi online selama ini, hanya germo atau mucikari yang dijerat. Sedangkan pemberi dan pengguna jasa dibiarkan bebas.
"DPR RI harus segera membuatkan undang-undang yang bisa menjerat pemberi dan pengguna jasa prostitusi. Ini dimaksudkan agar mereka yang biasa menjajakan diri dan penggunanya, bisa mendapat efek jera," kata Abdussomad seperti dilansir Antara.
Dia menambahkan, pembuatan UU yang dapat menjerat pemberi dan pengguna jasa pelacuran demi kepentingan masyarakat Jatim.
"Jadi bukan muncikarinya saja yang dijerat undang-undang. Nah itu DPR yang harus membuatkan undang-undangnya," ujar Abdussomad.
Selain itu, Abdussomad meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelacuran artis yang menghebohkan tersebut.
"Saya mendukung penanganan kasus prostitusi yang saat ini ditangani Polda Jatim. Kasus yang menyangkut moral ini harus diusut dengan tuntas agar tidak merusak moral bangsa," katanya lagi.
Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).
Setelah dikembangkan, diketahui ada sekitar 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online yang dikendalikan mucikari TN dan ES.
Berdasarkan spesialisasinya, mucikari ES mengendalikan 45 artis, sementara mucikari TN membawahi ratusan model untuk dijajakan bagi pria hidung belang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
BMKG memprakirakan cuaca Jogja cerah pada Selasa, 4 Agustus 2026. Simak prakiraan cuaca DIY dan kota-kota besar di Indonesia.
KPK menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan tersangka telah ditetapkan.
Posyandu Matahari di Sleman disiapkan menjadi model layanan kesehatan ibu dan anak melalui kolaborasi Pemkab Sleman, BRI, dan Rabu Biru Foundation.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Agustus 2026 lengkap dengan lokasi SIMMADE, Simenor Ngabuburit, MPP, Satpas, dan biaya perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Agustus 2026 lengkap dengan lokasi SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, biaya, syarat, dan layanan Satpas.
SIM Keliling dan Samsat Keliling malam hadir di SSA Bantul selama Agustus 2026. Cek jadwal, syarat perpanjangan SIM, dan layanan PKB tahunan.