BPN Tegaskan Ancaman Prabowo-Sandi Mundur dari Pilpres 2019 Bukan Main-main

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Senin, 14 Januari 2019 23:17 WIB
BPN Tegaskan Ancaman Prabowo-Sandi Mundur dari Pilpres 2019 Bukan Main-main

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) didampingi Dewan Penasehat BPN Amien Rais (kiri) memberikan keterangan pers mengenai berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet, di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (3/10)./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pemenangan Nasional (BPN) menegaskan ancaman Prabowo-Sandi melalui Ketua Badan Pemenangan Nasional Djoko Santoso yang akan mundur dari peserta pemilihan presiden adalah sebuah peringatan bagi penyelenggara pemilu.

Direktur Relawan BPN Ferry Mursidan Baldan mengatakan pernyataan tersebut agar pemilu 2019 terhindar dari manipulasi dan segala bentuk kecurangan. 

“Karena bagi kami lewat Pak Djoko Santoso disampaikan bahwa pemilu adalah salah satau simbol peradaban. Hasil pemilu akan dihargai sebagai sesuatu yang mencerminkan peradaban kebangsaan dan itu berpengaruh,” katanya di Jakarta, Senin (14/1/2019).

Ferry meyakini bahwa tidak ada negara manapun yang bisa terima jika pemilu yang didapat dengan cara tidak benar. 

Prabowo, tambah Ferry juga selalu menyampaikan demikian setiap kali kesempatan bicara di hadapan pendukung dan relawan. “Itu pesannya. Jadi dibaca sebagai sebuah warning, biarkan rakyat memilih karena sudah cukup cerdas,” ungkapnya. 

Berdasarkan pasal 229 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, partai politik atau koalisi dalam mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai peserta.

Kemudian pada pasal 552 tertulis setiap pendaftar yang ditetapkan menjadi cyangapres atau cawapres dengan sengaja mengundurkan diri sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Pasal selanjutnya menerangkan calon yang sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua dipidana enam tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online