Motor Listrik Berpotensi Lebih Hemat Rp500.000 per Bulan dari Motor Konvensional
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) didampingi Dewan Penasehat BPN Amien Rais (kiri) memberikan keterangan pers mengenai berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet, di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (3/10)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pemenangan Nasional (BPN) menegaskan ancaman Prabowo-Sandi melalui Ketua Badan Pemenangan Nasional Djoko Santoso yang akan mundur dari peserta pemilihan presiden adalah sebuah peringatan bagi penyelenggara pemilu.
Direktur Relawan BPN Ferry Mursidan Baldan mengatakan pernyataan tersebut agar pemilu 2019 terhindar dari manipulasi dan segala bentuk kecurangan.
“Karena bagi kami lewat Pak Djoko Santoso disampaikan bahwa pemilu adalah salah satau simbol peradaban. Hasil pemilu akan dihargai sebagai sesuatu yang mencerminkan peradaban kebangsaan dan itu berpengaruh,” katanya di Jakarta, Senin (14/1/2019).
Ferry meyakini bahwa tidak ada negara manapun yang bisa terima jika pemilu yang didapat dengan cara tidak benar.
Prabowo, tambah Ferry juga selalu menyampaikan demikian setiap kali kesempatan bicara di hadapan pendukung dan relawan. “Itu pesannya. Jadi dibaca sebagai sebuah warning, biarkan rakyat memilih karena sudah cukup cerdas,” ungkapnya.
Berdasarkan pasal 229 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, partai politik atau koalisi dalam mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai peserta.
Kemudian pada pasal 552 tertulis setiap pendaftar yang ditetapkan menjadi cyangapres atau cawapres dengan sengaja mengundurkan diri sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Pasal selanjutnya menerangkan calon yang sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua dipidana enam tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.